Salin Artikel

Komplotan Pembobol 21 Mesin ATM Ternyata Belajar dari Mantan Teknisi ATM

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan.

"Mereka belajar dari teman yang merupakan mantan teknisi ATM, di situlah mereka mempelajari, kemudian mereka menerapkan, dan melakukan percobaan-percobaan di beberapa ATM," ungkap Teddy dalam jumpa pers, Selasa (16/8/2022).

Para pelaku diketahui berinisial AI (29) dan EH (40) warga Sumedang, Jawa Barat.

Sedangkan satu orang lagi masih dalam pengejaran.

"Jadi ada satu tersangka lainnya yang kami buru selain tersangka utama yang tadi," kata Teddy.

Teddy menjelaskan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan beberapa Polda di daerah lain untuk memburu A yang diduga sebagai mantan teknisi mesin ATM.

Dirinya menegaskan, akan melakukan tindakan tegas untuk menangkap komplotan pelaku.

"Akan berkembang ke (tersangka) yang lainnya, sehingga kami pastikan, kita selesaikan tindak lanjuti, melakukan penangkapan, kita tuntaskan kasus ini," tegas Teddy.

Untuk pasal yang disangkakan para pelaku yakni pasal 363 ayat 1 dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara.

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto mengungkapkan, bahwa para pelaku ini mencuri uang di mesin ATM dengan alat yang sudah dimodifikasi.

Pelaku memasukkan kartu ATM, kemudian saat proses transaksi, pelaku mengganjal tempat keluarnya uang di mesin ATM tersebut.

"Pada saat terjadi transaksi itu membuka mesin yang nantinya akan keluar otomatis. Pada saat (mesin) membuka itu diganjal oleh obeng, pintu (mesin) terbuka dan akan diambil oleh alat tongkat yang sudah dimodifikasi," ungkap Djoko dalam keterangan pers, Selasa.

"Alat ini bisa dikontrol melalui pegangan, dan ujungnya bisa dijadikan penjepit," lanjut Djoko.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/16/191506778/komplotan-pembobol-21-mesin-atm-ternyata-belajar-dari-mantan-teknisi-atm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke