Salin Artikel

Narkoba 139,2 Gram Diamankan di Semarang, Ada Residivis dan Anak di Bawah Umur Ikut Kena Ciduk

Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistiyanto mengatakan, para pelaku ditangkap selama awal hingga pertengahan Agustus 2022.

"Ada 16 pelaku yang sudah kita amankan," jelasnya kepada awak media di Mapolrestabes Semarang, Jawa Tengah, Selasa (16/8/2022).

Dari ratusan gram sabu tersebut, polisi menangkap 16 orang pelaku dari sepuluh kasus peredaran narkotika, dan satu psikotropika.

"Sebanyak 12 pengedar dan empat pengguna kami tangkap," kata Edy.

Dari 16 pelaku yang telah diamankan oleh polisi, terdapat dua residivis dan satu anak di bawah umur yang kedapatan terlibat dalam kasus tersebut.

"Ada dua residivis dan satu anak di bawah umur. Yang anak di bawah umur itu akan mendapatkan hukuman yang serupa dengan pelaku yang lain," lanjutnya.

Selain sabu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sembilan unit sepeda motor, 16 buah ponsel, dan uang tunai senilai Rp 702 ribu.

"Satu strip riklona, dua buah bong, enam timbangan, dan 18 urin positif narkoba," tuturnya.

Atas perbuatannya, mereka diancam dengan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/16/190229078/narkoba-1392-gram-diamankan-di-semarang-ada-residivis-dan-anak-di-bawah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke