Salin Artikel

Polisi di Palu Kena OTT, Diduga Terima Suap Casis Bintara Polri Senilai Rp 4,4 M

PALU, KOMPAS.com - Seorang anggota polisi Polda Sulawesi Tengah berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) berinisial D terkena operasi tangkap tangan (OTT) 28 Juni 2022 lalu.

 

Penangkapan  dilakukan oleh pengamanan internal  (Paminal) Bidang Propam Polda Sulteng bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 4,4 miliar yang berada di dalam mobil berjenis city car. 

 

Uang yang ditemukan di dalam mobil tersebut diduga hasil "suap" proses seleksi penerimaan calon anggota Polri gelombang ke II Tahun Anggaran 2022.

 

 

Uang miliaran yang disita itu diperoleh dari 18 orang calon siswa (casis) bintara polri. 

 

Setelah sebulan lebih OTT, baru ada pernyataan dari Humas Polda Sulteng terkait hal ini.

 

Menurut Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto hal ini disebabkan pihaknya masih melakukan penyelidikan. 

 

"Siapa tahu masih ada yang lain, kalau kita publish duluan nanti kalau ada sangkut pautnya dengan yang lain kan mereka bisa menghilang atau menghindar dari OTT," kata Didik, dihubungi KOMPAS.com, Selasa (16/8/2022). 

 

"Tapi ternyata setelah dilakukan pemeriksaan tidak berkembang makanya kita publish, " ujarnya. 

 

Didik juga mengatakan  uang hasil OTT tersebut sudah dikembalikan kepada orang tua dari 18 orang casis tersebut dengan menandatangi kuitansi serah terima. 

 

Bagaimana nasib 18 casis tersebut ? Didik mengatakan belasan casis itu gugur. 

 

"Ya, konsekuensinya 18 orang peserta seleksi tadi digugurkan oleh panitia sebelum tahap pengumuman akhir, karena dianggap melanggar pakta Integritas," kata Didik. 

 

Terkait oknum polisi D, dari hasil pemeriksaan sementara belum ada keterlibatan pihak lain selain oknum polisi D itu sendiri.

 

Oknum polisi D dalam kesempatan pertama akan disidangkan dalam perkara Kode Etik.  

https://regional.kompas.com/read/2022/08/16/182035878/polisi-di-palu-kena-ott-diduga-terima-suap-casis-bintara-polri-senilai-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke