SUMBAWA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap pria berinisial AL (36) atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di Kecamatan Labangka.
AL diamankan di rumah miliknya yang berada di Dusun Mekar Jaya, Desa Labangka, Kecamatan Labangka 1, Kabupaten Sumbawa, pada Senin (15/08/22) pukul 19.00 Wita.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sumbawa, AKP Sumardi mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas yang diduga peredaran narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku. Setelah itu, polisi langsung melakukan penggerebekan.
"Pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dan satu paket ganja di dalam tas samping milik pelaku serta ditemukan barang bukti lainnya terkait narkotika jenis sabu di dalam tas tersebut," kata Sumardi.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa satu paket sabu 1,48 gram, satu paket ganja 1,20 gram, satu timbangan digital, satu bendel klip obat, satu buah pipa kaca, satu buah tas samping, tiga buah sekop, dua korek gas, dua sumbu, satu gunting, satu bolpen, satu kotak rokok, satu wadah kaca mata, dua paket bekas pakai sabu, tiga buah pipet dan uang tunai Rp 1.050.000 serta ponsel Nokia Hitam.
Atas penangkapan itu, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk diproses dan melakukan pengembangan lebih lanjut.
https://regional.kompas.com/read/2022/08/16/135418678/simpan-sabu-dan-ganja-pria-di-sumbawa-ditangkap-polisi