Salin Artikel

Sidang Korupsi KONI Padang, Hakim Pertanyakan Adanya Rangkap Jabatan KONI dan PSP

PADANG, KOMPAS.com - Hakim kasus korupsi dana KONI Padang, Hendri Joni mempertanyakan adanya rangkap jabatan pengurus di KONI Padang dan klub sepakbola PSP Padang.

"Ini kenapa rangkap. Pengurus KONI juga pengurus PSP. Saksi rangkap juga kan?" tanya Hendri Joni dalam lanjutan sidang korupsi KONI Padang di PN Padang, Senin (15/8/2022) malam.

Mantan bendahara umum KONI Padang, Kenedi yang menjadi saksi dalam sidang itu  mengaku tidak tahu dan menyebut dirinya tidak lagi rangkap jabatan setelah berhenti jadi pengurus PSP tahun 2017.

"Saya 2017 sudah tidak lagi jadi wakil bendahara PSP Padang. Saya hanya bendahara KONI," kata Kenedi.

Sidang lanjutan yang dipimpin ketua majelis hakim Juandra itu hanya menghadirkan satu saksi yaitu Kenedi.

Sidang tersebut berlangsung dari pukul 16.00-24.00 WIB. Dalam sidang itu, Kenedi juga mengetahui adanya rangkap jabatan yang dijabat Editiawarman.

Edi menjadi Sekretaris PSP dan Sekretaris KONI Padang.

Ketika penasehat hukum terdakwa, Yohannas Permana menanyakan siapa ketua PSP Padang saat itu, Kenedi menyebut nama Mahyeldi.

"Mahyeldi Ansharullah," kata Kenedi singkat.

Soal proposal PSP tahun 2018 yang ditandatangani Mahyeldi dan Editiawarman ditujukan ke Wali Kota Padang Mahyeldi dan didisposisi Mahyeldi sendiri, Kenedi mengaku tidak tahu.

"Saya tidak tahu," kata Kenedi.

Kenedi dalam kesaksiannya mengakui adanya penyelewengan dana Rp 848 juta tahun 2019.

"Hanya saja saya tahu pada tahun 2020 setelah adanya pemeriksaan. Saat itu saudara Nazar menyebutkan dana itu untuk kegiatan PSSI di Malang. Katanya ada SPJ sama Ketua Agus Suardi," kata Kenedi.

Kenedi menyebutkan, hingga saat ini uang tersebut belum dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya, dalam sidang Senin (8/8/2022), saksi Robby Malvinas mengakui adanya proposal yang diajukan PSP ditandatangani Ketua PSP Mahyeldi dan ditujukan ke Wali Kota Padang yang juga Mahyeldi.

Kemudian proposal itu didisposisi Wali Kota Mahyeldi dengan kata-kata "Setuju Diprioritaskan".

Mantan Wakil Sekretaris KONI Padang dan Sekretaris TIm PSP itu mengakui adanya bantuan Rp 500 juta untuk klub sepakbola PSP Padang dalam anggaran KONI Padang tahun 2019, tapi tidak ada nomenklaturnya.

"Proposal itu ditandatangani Ketua Umum PSP Pak Mahyeldi dan Sekretaris Editiawarman yang ditujukan ke Pemkot Padang," kata Robby.

Kemudian proposal itu didisposisi oleh Wali Kota Padang Mahyeldi dengan kata-kata setuju diprioritaskan.

"Kemudian proposal itu saya yang mengantarkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah," kata Robby.

Robby mengaku proposal itu tidak cair. Namun belakangan diketahui dititipkan dalam anggaran KONI Padang sebesar Rp 500 juta.

"Saya tahu dari Pak Agus Suardi uang itu cair Rp 500 juta," ujar Robby.

Robby mengaku, uang itu diterima oleh PSP utuh Rp 500 juta dan ada bukti penerimaannya. Robby juga menyebutkan adanya rangkap jabatan yang dimiliki pengurus.

Tak hanya itu, ia mengatakan, Mahyeldi merupakan Wali Kota Padang yang juga Ketua Umum PSP.

Kemudian Agus Suardi merupakan Ketua KONI Padang yang juga merangkap menjadi bendahara PSP sekaligus manajer tim.

Editiawarwan yang Sekretaris Umum KONI juga merangkap menjadi Sekretaris PSP Padang.

Sebelumnya diberitakan, dalam eksepsinya, Agus Suardi menyebutkan nama mantan Ketua Umum Persatuan Sepakbola Padang, Mahyeldi dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Padang, Jumat (15/7/2022).

Mahyeldi yang saat ini merupakan Gubernur Sumbar itu disebut sebagai orang yang memerintahkan penggunaan dana KONI Padang untuk klub sepakbola PSP.

"Terdakwa Agus Suardi diperintahkan Mahyeldi yang saat itu merupakan Ketua PSP," kata Kuasa Hukum Agus Suardi, Yohannas Permana yang membacakan eksepsi dalam dalam sidang itu.

Yohannas mengatakan terdakwa Agus Suardi yang juga merupakan bendahara PSP Padang sudah pernah menanyakan nomenklatur dana PSP tersebut.

Namun, dana sebesar Rp 500 juta itu ternyata dititip di anggaran KONI Padang.

Selain Mahyeldi, Yohannas juga menyebut nama mantan Kepala Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Padang, Andri Yulika.

Agus Suardi sudah pernah berkonsultasi soal dana tersebut, namun tetap disebutkan dititipkan dalam anggaran KONI Padang.

Seperti diketahui, Kejari Padang telah menyidik kasus dugaan korupsi dana KONI Padang periode 2018-2020.

Kejari menemukan kerugian negara Rp 3 miliar lebih dan telah menetapkan tiga tersangka.

Selain Agus Suardi juga ditetapkan Davidson dan Nazar yang merupakan pengurus KONI Padang zaman itu.

Hormati Proses Hukum

Kuasa hukum Mahyeldi, Aldefri menyebutkan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan sekarang," kata Aldefri.

Aldefri menjelaskan, Mahyeldi bukan melekat sebagai pribadi karena sebelumnya adalah mantan wali kota Padang dan sekarang menjabat sebagai Gubernur Sumbar.

"Haji Mahyeldi itu bukan pribadi, tapi melekat mantan wali kota Padang sebelumnya dan sekarang Gubernur Sumbar," tegas Aldefri.

Aldefri mengatakan pihaknya tidak ingin mengintervensi proses hukum yang berlangsung sehingga saat ini menghormati proses yang berlangsung.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/16/102910978/sidang-korupsi-koni-padang-hakim-pertanyakan-adanya-rangkap-jabatan-koni

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke