Salin Artikel

230 Pejudi Ditangkap di Sumbar, Polisi Pastikan Tak Ada Keadilan Restoratif

Kesemuanya ditangkap berdasarkan 124 laporan yang didominasi kasus judi konvensional dan judi online.

"Semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan kepada wartawan, Senin (15/8/2022).

Dwi menjelaskan semua kasus tersebut akan diselesaikan melalui jalur persidangan di pengadilan.

Kendati sudah ada kerja sama dengan Lembaga Adat Alam Minangkabau (LKAAM), tapi Dwi memastikan untuk kasus judi tidak akan ada diproses melalui keadilan restoratif.

"Komitmen Bapak Kapolda, tidak ada kasus judi diselesaikan dengan restorative justice. Seluruh kasus judi harus naik sampai persidangan," kata Dwi.

Dwi mengatakan, jajaran Polda Sumbar terus mengevaluasi terhadap pengungkapan kasus judi karena polisi ingin memberantasnya hingga ke akar-akarnya.

"Berkaitan kasus judi ini, pasal diterapkan pertama adalah pasal 303 KUHP, ancaman hukuman 6 tahun penjara paling lama. Denda paling banyak Rp 55 juta. Kemudian Pasal 45 ayat 2 Jo 27 ayat 2 UU nomor 11 tentang ITE, ancaman 6 tahun atau denda Rp 1 miliar," tegas Dwi.

Dwi mengakui dari kasus yang diungkapkan belum terdapat bandar besar judi. Namun polisi terus melakukan pengembangan.

"Sampai saat ini, laporan kami terima belum ada bandar besar tentunya perlu perkembangan, kita berkaitan dengan kasus ini belum mengekspos semuanya. Terutama terkait teknologi informasi. Atau online. Pasti ada bandarnya, tapi saat ini belum menyentuh bandarnya. Masih kami dalami dan kembangkan," kata Dwi.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/15/185441078/230-pejudi-ditangkap-di-sumbar-polisi-pastikan-tak-ada-keadilan-restoratif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke