Salin Artikel

Pemkot Padang Tak Ajukan Formasi PPPK, Nasib 1.226 Guru Honorer Lulus Passing Grade Terkatung-katung

PADANG, KOMPAS.com - Nasib 1.226 guru honorer lulus passing grade di Kota Padang Sumatera Barat terkatung-katung. Hal itu disebabkan karena tidak adanya formasi pada penerima Pegawai Pemerintahan Perjanjian Kontrak (PPPK) tahun ini.

"Ini tidak kita ajukan formasi penerimaan guru PPPK," ujar Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Arfian, Senin (15/8/2022) melalui telepon.

Lebih jauh dikatakan Arfian, tidak diajukan formasi tersebut dikarenakan adanya miss komunikasi dengan pusat. Dalam penentuan formasi pegawai harus menghitung anggaran.

"Jadi dalam penentuan formasi itu adanya Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat. Namun DAU tersebut ketika dicek ke BPKAD belum ada," ujarnya.

Belum adanya DAU tersebut membuat Pemkot Padang tidak mengajukan formasi penerimaan guru honorer tersebut.

Untuk menyelamatkan nasib 1.226 guru honorer yang lulus passing grade, pemerintah Kota Padang Sumatera Barat mendatangi Kementrian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) agar bisa membuka kembali formasi untuk guru Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (PPPK).

"Kita sudah pergi ke kantor Menpan RB pada Jumat minggu lalu agar dibuka kembali formasi PPPK untuk guru honorer tersebut," ujar Arfian.

Lebih jauh di katakan Arfian, pihak Menpan RB akan membahas permintaan tersebut melalui rapat.

Sementara itu Deni salah satu guru honorer yang sudah lulus passing grade mengaku kecewa dengan tidak adanya formasi tersebut.

"Apalagi nanti tenaga honorer dihapuskan. Lalu bagaimana nasib kami ini. Kami meminta Pemkot Padang bisa mencarikan solusinya," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/15/165808478/pemkot-padang-tak-ajukan-formasi-pppk-nasib-1226-guru-honorer-lulus-passing

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke