Salin Artikel

Jalani Wajib Lapor di Polresta Serang Kota, Ini 2 Konten Nikita Mirzani yang Dilaporkan Dito

SERANG, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani (NM) mendatangi Mapolresta Serang Kota untuk menjalani wajib lapor untuk keempat kalinya.

Wajib lapor dilakukan Nikita Mirzani setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota menetapkan sebagai tersangka dan putuskan tidak ditahan dalam perkara kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.

Tak hanya sendiri, Nikita datang ditemani pengacaranya Fahmi Bachmid, sehabatnya Fitri Salhuteru, dan manajernya Dhea.

"Hari ini biasa wajib lapor, udah sebagai kewajiban. Sama nagnterin ka Fitri jadi saksi sama Dhea juga jadi saksi meringankan," kata Nikita kepada wartawan di Mapolresta Serang Kota. Senin (15/8/2022).

Nikita mengatakan, ada dua konten yang dilaporkan oleh Dito Mahendra ke penyidik Polresta Serang Kota.

Konten pertama di akun instagram pribadinya yakni terkait kabar adanya peristiwa pemukulan kepada seorang sekuriti atau petugas keamanan di daerah Kemang, Jakarta Selatan.

"Itupun juga sehari setelah media online naikin duluan, dan itu ada LP (laporan) nya juga di Mampang," ujar Nikita.

Kemudian untuk konten kedua, Nikita mengunggah foto Dito Mahendra tanpa memperlihatkan wajahnya. Namun, Nikita melingkari wajahnya dan diberi caption atau keterangan foto sebagai pelaku dugaan pemukulan sekuriti di Kemang.

"Di bawahnya memang ada caption yang saya buat. Tapi saya tidak tertuju ke dia (Dito). Saya bilang, imbauan kepada bapak-bapak propam jangan sampai PHP," kata Nikita.

Fitri Salhuteru mengatakan, dia menjalani pemeriksaan untuk memberikan keterangan terkait konten yang diunggah oleh Nikita.

Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menambahkan, kliennya patuh dengan kewajibannya untuk laporan dan datang jika ada panggilan dari penyidik.

"Kalau wajib lapor hanya sifatnya kan datang bahwa Niki tidak kemana. Ada saat diperlukan. Tadi, Niki datang ngobrol terus balik. Karena nemenin kak Fitri dimintai keterangan yah selesai," kata Fahmi.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/15/153751678/jalani-wajib-lapor-di-polresta-serang-kota-ini-2-konten-nikita-mirzani-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke