Salin Artikel

Dua Polisi Otak Perampasan Sepeda Motor di Banjarmasin Jadi Tersangka, Dikenal Sering Desersi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Dua oknum polisi otak pelaku perampasan sepeda motor di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya adalah Aipda PS (41) dan Briptu DE (24) yang bertugas di Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin.

"Sudah ditetapkan jadi tersangka. Kedua oknum tersebut, jarang sekali masuk kerja atau desersi," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian kepada wartawan, Senin (15/8/2022).

Thomas mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengamankan 4 sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti hasil kejahatan kedua pelaku.

"Salah satu barang bukti itu bahkan harus dijemput di wilayah Puruk Cahu, Kalimantan Tengah. Sisa barang bukti masih kami cari," jelasnya.

Thomas juga memastikan jika proses hukum terhadap keduanya berjalan transparan dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

"Sesuai instruksi Kapolresta Banjarmasin, Kami proses tuntas kasusnya. Tidak ada toleransi terhadap anggota yang melanggar hukum," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, dua oknum polisi yang bertugas di Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin ditangkap karena menjadi otak perampasan sepeda motor.

Untuk mendapatkan motor incarannya, kedua pelaku PS (42) dan DE (24) berpura-pura tengah melakukan razia.

Setelah dikembangkan, keduanya ternyata juga beraksi di Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.

Kini keduanya mendekam di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin dan akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan juga terancam dipecat tidak hormat atau PTDH.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/15/151731378/dua-polisi-otak-perampasan-sepeda-motor-di-banjarmasin-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke