Salin Artikel

Rekam Persetubuhan dengan Perempuan Muda, Kepala Dusun di Jambi Ditangkap

JAMBI, KOMPAS.com - ES (56), kepala dusun di Kayuaro Barat, Kabupaten Kerinci, Jambi, ditangkap polisi atas kasus dugaan pornografi.

ES merekam video saat berhubungan badan dengan perempuan berinisial M (22). Video itu digunakan untuk menjerat korban supaya korban selalu mengikuti perilaku bejatnya.

"Pelaku melakukan hubungan intim dan direkam. Korban adalah tetangganya sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Edi Mardi, Sabtu (13/8/2022).

Ia mengatakan, petugas kepolisian meringkus ES setelah mendapatkan laporan dari kakak korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ES diketahui telah tiga kali menyetubuhi korban dan merekamnya dengan durasi 23 menit 10 detik.

Curhat gagal menikah 

Edi Mardi menerangkan, kasus ini bermula saat korban sering curhat kepada pelaku setelah gagal menikah. Korban curhat kepada pelaku karena pelaku adalah kepala dusun di tempat tinggalnya.

Karena sering bertemu dan curhat, akhirnya korban dan pelaku menjadi dekat, hingga akhirnya keduanya melakukan persetubuhan.

"Menurut keterangan korban, awalnya ia diberi minum air putih, akhirnya lemas dan menuruti hingga melakukan hubungan badan," kata Edi.


Hasil pemeriksaan menunjukkan, pelaku sempat merekam video saat berhubungan badan dengan korban.

"Saat pertama kali berhubungan tidak direkam. Yang kedua dan ketiga baru direkam pelaku tanpa sepengetahuan korban, dengan durasi 23 menit 10 detik," beber Edi Mardi.

Berdasarkan pengakuannya, pelaku sengaja merekam agar korban tidak bisa lari darinya. Bahkan, pelaku mengaku ingin mengajak korban untuk menikah.

Belakangan, korban mulai menjauh dari pelaku. Akhirnya, pelaku yang kesal nekat menyebarkan video itu kepada kakak kandung korban.

Kakak korban bersama orangtua korban lantas melapor ke Polres Kerinci dengan laporan nomor: LP/B135/VII/2022/SPKT/PPolresKerinci/PoldaJambi, tanggal 25 Juli 2022.

Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci lantas menangkap pelaku. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Kerinci guna proses lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/13/091504378/rekam-persetubuhan-dengan-perempuan-muda-kepala-dusun-di-jambi-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke