Salin Artikel

Sebar Foto Bugil Pacar, Pria di Ende Terancam 6 Tahun Penjara

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Ende, Iptu Yance Kadiaman mengatakan, pelaku dijerat pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tersangka terancam enam tahun penjara," ujar Yance saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).

Yance mengatakan, pelaku telah diamankan di sel tahanan Polres Ende untuk diperiksa. Pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut.

Yance mengimbau, warga terutama anak muda selalu berhati-hati saat melakukan video call dengan orang lain.

Sebelumnya, peristiwa ini bermula ketika YL menghubungi kekasihnya, A (21) melalui aplikasi video call WhatsApp pada Minggu (31/7/2022) sore.

Ia kemudian meminta korban untuk berpose tanpa mengenakan pakaian. Korban pun mengikuti kemauan kekasihnya yang sudah berpacaran selama tiga tahun itu.

Selanjutnya, YL dengan sengaja melakukan screenshoot (tangkap layar) foto dan disimpan dalam file galeri handphonenya.

Malam harinya sekitar pukul 21.00 Wita, pelaku kembali melakukan panggilan video call. Saat itu ia mendapati pacarnya sedang duduk bersama tiga pria, yang juga sahabatnya.

Cemburu karena keberadaan A bersama laki-laki lain, YL langsung menyebarkan foto bugil ke tiga temannya.

Ketiga pria itu menunjukkan foto kepada A. Korban yang merasa malu kemudian membuat laporan tertulis ke Polres Ende.


https://regional.kompas.com/read/2022/08/12/220600478/sebar-foto-bugil-pacar-pria-di-ende-terancam-6-tahun-penjara-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke