Salin Artikel

Potong Dana Irigasi, Anggota DPRD Lampung Timur Masuk Bui

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang anggota DPRD Lampung Timur masuk bui setelah diduga terlibat korupsi dana anggaran irigasi.

Modus pelaku melakukan pemotongan dari dana yang dibagikan ke warga penerima manfaat.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, anggota DPRD itu berinisial WY, warga Kecamatan Batanghari.

"Tindak pidana yang diduga dilakukan adalah pemotongan dana program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2022," kata Zaky saat dihubungi, Jumat (12/8/2022) siang.

Dari hasil penyelidikan, pelaku WY dibantu dua orang tim sukses lainnya berinisial TI dan SC.

"Dua orang pelaku lain juga sudah kami tangkap dan tahan di Mapolres Lampung Timur," kata Zaky.

Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp 169 juta.

Zaky mengungkapkan, modus yang dilakukan dalam dugaan korupsi itu yakni para pelaku memaksa warga penerima manfaat menerima pemotongan dana yang diterima.

"Para pelaku ini memotong dana yang diterima masyarakat penerima program," kata Zaky.

Nilai pemotongan dana tersebut bervariasi, mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.

“Pemotongan dana P3-TGAI ini dilakukan kepada penerima program yang berada di Kecamatan Batanghari dan Sekampung Kabupaten Lampung Timur," kata Zaky.

Zaky mengatakan, pihaknya juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp157 juta, 12 ponsel, satu laptop dan dokumen terkait perkara ini.

Para pelaku dijerat UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/12/164421978/potong-dana-irigasi-anggota-dprd-lampung-timur-masuk-bui

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke