Salin Artikel

Polisi dan Anggota TNI Bongkar 10 Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna membenarkan, bersama Kodim 0427 Way Kanan serta Satpol PP, menertibkan tambang emas ilegal pada Jumat (12/8/2022) pagi.

"Iya kita lakukan penertiban sejumlah tambang emas ilegal yang ada di Kabupaten Way Kanan," kata Teddy dalam keterangan pers, Jumat siang.

Teddy mengungkapkan, ada 10 titik tambang emas ilegal di Way Kanan, Lampung, yang ditertibkan. Tambang emas ilegal ini ditemukan di tiga lokasi berbeda.

Lokasi pertama berada di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kampung Negeri Baru.

Di lahan milik PTPN VII tersebut, aparat menemukan enam titik tambang emas ilegal.

"Lokasi ini sudah ditertibkan sebelumnya dan sudah dipasang garis polisi," kata Teddy.

Dari lokasi ini, aparat menyita barang bukti berupa dua ember kecil, satu buah pendulang, lima karpet dan satu sekop.

Kemudian lokasi kedua berada di Jalinsum Kampung Negeri Baru yang berada di lahan milik warga di Sungai Betih.

Teddy mengatakan, di lokasi ini ditemukan empat titik tambang emas ilegal.


Ditemukan juga sejumlah barang bukti berupa satu unit eksavator dan dua gubuk yang digunakan pekerja beristirahat.

"Selanjutnya kita lakukan pembongkaran dan pembakaran gubuk serta pemasangan garis polisi oleh tim di titik tambang dan sekitarnya," kata Teddy.

Sedangkan satu lokasi lain yakni di Sungai Way Umpu, namun tidak ditemukan mesin maupun alat pencari emas.

Teddy menambahkan, di setiap lokasi tambang emas ilegal itu pihaknya juga tidak menemukan mesin diesel ataupun pekerjanya.

"Kita masih dalami untuk identifikasi pemilik tambang," kata Teddy.

Terkait tambang emas ilegal ini, Teddy mengimbau para pelaku penambangan yang masih beroperasi untuk menghentikan aktivitas mereka.

"Dampak penambangan emas ilegal itu dapat menyebabkan rusaknya lingkungan dan membahayakan masyarakat luas," kata Teddy.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/12/142144678/polisi-dan-anggota-tni-bongkar-10-tambang-emas-ilegal-di-way-kanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke