Salin Artikel

Bupati Pemalang Ditangkap KPK, Ini Tanggapan Ganjar Soal Bantuan Hukum

TEGAL, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sudah mendengar kabar Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski demikian, Ganjar mengaku belum mengetahui persoalan hukum apa yang menjerat bupati sehingga belum bisa berkomentar lebih jauh. Sehingga belum berupaya menyiapkan bantuan hukum.

"Bantuan hukum apa? wong persoalannya belum jelas kok," kata Ganjar saat peresmian Learning Centre Bawang Putih Bank Indonesia, di Desa Tuwel, Bumijawa Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Jumat (12/8/2022).

Ganjar masih menunggu proses hukum KPK. Sehingga juga belum bisa menanggapi terkait penonaktifan bupati.

"Nonaktif gimana, wong itu sudah jelas kok. Jelas wong ketangkep, tapi nanti ada urut-urutannya (proses)" kata Ganjar.

Ganjar berencana mendatangi Pemerintah Kabupaten Pemalang terkait persoalan itu.

"Nanti kita tunggu keputusan dari KPK. Sekarang saya mau ke Pemalang dulu," pungkas Ganjar.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo terkait dengan dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, KPK juga menduga ada tindakan suap terkait jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

“Dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan,” kata Ghufron saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/8/2022)

Ghufron mengatakan, operasi tersebut dilakukan di sejumlah tempat di dua wilayah, yakni Pemalang dan Jakarta.

Dari OTT tersebut, KPK telah mengamankan sekitar 23 orang. Hingga saat ini, kata Ghufron, KPK masih mendalami tindak pidana tersebut.

Sebagai informasi, Mukti terjaring OTT KPK yang dilakukan pada Kamis (11/8/2022) sore hingga malam.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/12/130115378/bupati-pemalang-ditangkap-kpk-ini-tanggapan-ganjar-soal-bantuan-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke