Salin Artikel

4 Pria di Lombok Utara Ditangkap Saat Pesta Sabu, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Para pelaku itu berinisial AS (27), RH (19), RHD (23), dan A (18).

Penangkapan dilakukan setelah anggota Opsnal Polsek Gunungsari mendapat informasi warga terkait pesta narkoba di wilayah itu.

Mengetahui hal itu, anggota Polsek Gunungsari meminta bantuan Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polresta Mataram.

"Saat melakukan penggeladahan di lokasi tersebut yang disaksikan aparat lingkungan setempat ditemukan narkoba jenis sabu seberat 2,57 gram bruto," ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama dalam keterangan tertulis, Kamis (11/8/2022).

Selain sabu, polisi juga menyita uang, alat komunikasi, alat hisap sabu yang disembunyikan di lemari, dan sepeda motor.

"Barang bukti tersebut diamankan di Polresta Mataram bersama para terduga untuk dilakukan pengbangan kasus keempat terduga," kata Yogi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114, 112 dan 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/11/224840778/4-pria-di-lombok-utara-ditangkap-saat-pesta-sabu-pelaku-terancam-5-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke