Salin Artikel

Dosen Unri yang Diduga Cabuli Mahasiswa Divonis Bebas, Pengacara: Sekarang Jelas Pak Syafri Harto Tidak Bersalah

PEKANBARU, KOMPAS.com - Dosen sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) nonaktif Universitas Riau (Unri), Syafri Harto, akhirnya divonis bebas dari kasus dugaan pencabulan terhadap seorang mahasiswinya.

Syafri Harto divonis bebas setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Terkait pembebasan dari tuduhan pencabulan mahasiswi itu, Dodi Fernando selaku pengacara Syafri Harto mengucapkan rasa syukur.

"Pertama syukur alhamdulillah. Sesuai dengan apa yang kita harapkan dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Dengan kata lain menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa penuntut Umum, dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru," ucap Dodi saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (11/8/2022).

Dodi melanjutkan, dengan adanya putusan tersebut menandakan jelas bahwa Syafri Harto tidak bersalah dan tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan selama ini.

"Tentu dengan putusan MA ini kan sudah memberikan kekuatan hukum tetap, inkrah. Sekarang sudah jelas Pak Syafri Harto tidak bersalah," kata Dodi.

Kedepannya, dia meminta harkat dan martabat kliennya dipulihkan. Terutama pihak Unri harus mengembalikan kedudukan Syafri Harto seperti semula. Selain itu, memberikan apa yang menjadi hak Syafri Harto.

"Kita minta harkat dan martabat Pak Syafri Harto segera dipulihkan. Terutama yang berkaitan dengan pekerjaannya sebagai dosen dan dekan di Fisip Universitas Riau. Hak-haknya dikembalikan, baik itu jabatan ataupun gaji dan sebagainya," kata Dodi.

Dodi juga berharap, kepada pihak-pihak yang dahulunya memfitnah Syafri Harto, agar instropeksi diri.

"Pihak yang dulu menebar fitnah terhadap Pak Syafri Harto, kita harap instropeksi diri sajalah. Jangan menebar fitnah baru lagi, karena akan bisa menjadi persoalan baru lagi," kata Dodi.

Saat ditanya apakah akan menuntut balik mahasiswi berinisial L, yang sebelumnya mengaku dicabuli oleh Syafri Harto, Dodi menyebut nantinya akan dibicarakan dengan kliennya.

"Kalau soal itu nanti kita bicarakan dengan Pak Syafri Harto. Yang jelas sekarang Pak Syafri Harto sudah bebas. Nanti saya juga akan ketemu beliau terkait putusan (MA) itu," ujar Dodi.

Diberitakan sebelumnya, dosen sekaligus Dekan Fisip Unri, Syafri Harto diduga mencabuli mahasiswi berisial L.

Hal itu diungkapkan oleh korban melalui rekaman video yang diunggah lewat Instagram.

Korban akhirnya melaporkan ke Polresta Pekanbaru. Seiring berjalannya waktu, kasus itu diambil alih oleh Polda Riau.

Berkas kasus itu kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menuntut Syafri Harto tiga tahun penjara atas kasus dugaan pencabulan terhadap seorang mahasiswi.

Jaksa mendakwa Syafri Harto dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan.

Namun, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis bebas terdakwa Syafri Harto.

Vonis Majelis Hakim yang diketuai Estiono, dibacakan pada agenda sidang putusan, Rabu (30/3/2022), di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji.

Majelis Hakim menyatakan, Syafri Harto tidak terbukti melakukan pencabulan terhadap mahasiswinya. Karena itu, Kejaksaan Negeri Pekanbaru melakukan kasasi.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/11/145031078/dosen-unri-yang-diduga-cabuli-mahasiswa-divonis-bebas-pengacara-sekarang

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke