Salin Artikel

Terlilit Utang, Penjaga Kos Tega Gadaikan Tiga Unit Motor Majikan

Kapolsek Kasihan AKP Satrio Arif Wibowo mengatakan, kasus ini bermula saat MA menjadi penjaga sebuah kos di Padukuhan Ngebel.

MA meminta kepada pemilik kos agar disediakan sepeda motor untuk memudahkan operasional pada Desember 2021 lalu.

"Oleh pemilik kos dipinjami dua unit kendaraan," kata Satrio saat dihubungi melalui telepon Kamis (11/8/2022).

Pemilik kos yang tidak mengecek keberadaan sepeda motor, lalu menitipkan satu unit lagi yang rencananya akan digunakan adik korban untuk kuliah.

Saat korban datang dan mengecek keberadaan sepeda motor, ternyata semuanya tidak ada di lokasi. Bahkan setelah ditelusuri ternyata digadaikan di wilayah Sleman.

"Untuk kerugian korban mencapai sekitar Rp 20 juta," kata dia.

Satrio mengatakan, karena tidak ada itikad baik dari pelaku, akhirnya korban melaporkan ke Polsek Kasihan. Polisi langsung melakukan penyelidikan, dan Pelaku diamankan di Tamantirto, Kasihan, Bantul. Senin (1/8/2022) dini hari.

"Untuk barang bukti 3 sepeda motor milik korban berhasil diamankan di Sleman," kata dia.

Adapun alasan pelaku menggadaikan tiga unit sepeda motor, karena MA terlilit hutang, dan uang tersebut untuk membayar.

MA disangkakan pasal 378 KUHP tentang penipuan serta pasal 372 KUHP tentang penggelapan. "Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara," kata Satrio.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/11/133941678/terlilit-utang-penjaga-kos-tega-gadaikan-tiga-unit-motor-majikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke