Salin Artikel

Pemkot Balikpapan Siap Hadapi Gugatan PBH Peradi Terkait Kasus Laka Maut Muara Rapak

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Balikpapan menjadi salah satu yang digugat oleh Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Kota Balikpapan atas kasus kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak.

Dalam gugatan citizen law suit ini PBH Peradi meminta pemerintah kota melakukan tindakan nyata untuk melakukan pencegahan kejadian serupa.

Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Balikpapan pada Selasa (2/8/2022), Pemerintah Kota Balikpapan siap menghadapi gugatan tersebut.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Balikpapan Elyzabeth Emmy Roswita mengatakan, sebelumnya pihaknya telah berkoordinasi dengan biro hukum Pemprov Kaltim, yang menyebutkan bahwa memang ada surat yang dilayangkan Peradi ke Pemprov dan Pemkot.

"Surat terkait laka di muara rapak. Mereka meminta untuk segera ada tindakan. Surat itu sudah kami balas. Dan untuk ranah Pemkot, kami melalui Dinas Perhubungan Balikpapan sudah memberlakukan jam operasional truk," jelasnya, Kamis (10/8/2022).

Menurut Elyzabeth, dalam tuntutan tersebut melibatkan banyak pihak, salah satunya pemerintah kota.

Ia mengklaim bahwa pemkot telah melakukan sejumlah langkah, salah satunya penerapan jam operasional.

Kemudian pemerintah pusat juga akan melakukan pelebaran jalan. Namun ia mengaku hingga kini pihaknya belum menerima surat panggilan dari pengadilan. 

"Sampai saat ini belum ada panggilan. Sebelumnya kan pasti ada mediasi. Kami pelajari dulu apa saja tuntutannya. Berkaitan apa tuntutannya. Dari situ bisa dilihat poin-poinnya. Apakah mengarah ke instansi Dishub misal. Kami akan koordinasikan dengan pimpinan daerah," ujarnya.

Diketahui sebelumnya gugatan tersebut dilayangkan kepada Presiden, Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum, Gubernur Kaltim, Wali Kota Balikpapan, DPRD Kaltim, dan DPRD Kota Balikpapan.

PBH Peradi menilai pemerintah tidak serius dalam menangani persoalan kecelakaan di turunan Muara Rapak. 

"Hari ini kami serahkan berkas gugatan citizen lawsuit terkait tragedi laka Rapak yang disebabkan dari kesalahan tata kelola dan pengaturan lalu lintas yang ada di tempat itu," kata Ketua PBH Peradi Balikpapan, Ardiansyah saat mendaftarkan berkas ke PN Balikpapan pada Selasa (2/8/2022).

Ia berharap gugatannya diterima oleh pengadilan, khususnya terkait penataan kembali lalu lintas di sekitar area Muara Rapak. Seperti pembangunan fisik mencakup pelebaran jalan hingga pembangunan fly over, ataupun pengaturan lalu lintas di kawasan Muara Rapak.

Ardiansyah mengatakan, selama ini kecelakaan maut terus terjadi hampir setiap tahunnya di lokasi ini dan telah menelan puluhan korban jiwa serta luka-luka.

"Perhitungan kami selama 13 tahun terakhir ini diatas 10 korban yang kehilangan nyawa akibat dari pihak pemangku kebijakan. Sehingga melalui gugatan ini apabila dikabulkan maka tidak ada lagi alasan pemerintah atau negara bertindak untuk melakukan perbaikan terhadap lalu lintas di daerah tersebut," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/11/125928978/pemkot-balikpapan-siap-hadapi-gugatan-pbh-peradi-terkait-kasus-laka-maut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke