Salin Artikel

5 Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar di Priuk Tangerang Segera Diadili

SERANG, KOMPAS.com - Lima tersangka kasus korupsi pembangunan pasar lingkungan di Periuk, Kota Tangerang, Banten akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Serang.

Adapun kelima tersangka yang akan duduk dikursi pesakitan yakni Penerima Kuasa PT Nisara Karya Nusantara (NKN) Dedi Iskandar, Direktur PT NKN, Andi Arifin, Site Manajer PT NKN, Alan Rau dan Direktur PT Delta Elok Lestari, Achmad Dielmi Agus.

Kemudian mantan Kepala Seksi Perdagangan Luar Negeri pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang, Oke Sulendro Setyo Rachman.

Humas Pengadilan Negeri Serang Uli Purnama mengatakan, lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pasar di Kota Tangerang akan mulai disidangkan pada 16 Agustus 2022 mendatang.

Bahkan, kata Uli, pimpinan PN Serang telah menunjuk hakim yang akan memimpin jalannya persidangan pada perkara tersebut.

"Sudah masuk (berkasnya), pimpinan juga sudah menunjuk hakimnya Pak Atep Sopandi. Sidangnya pertama hari Selasa 16 Agustus 2022," kata Uli saat dihubungi Kompas.com. Rabu (10/8/2022).

Diketahui, pembangunan pasar lingkungan tersebut dilakukan oleh Disperindag Kota Tangerang tahun anggaran 2017 menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dengan pagu senilai Rp 5.063.479.000.

Oke, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) kemudian menandatangani kontrak pembangunan pasar bersama Direktur PT NKN Andi Arifin.

Namun, pada pelaksanaan pekerjaan ditemukan bahwa kuantitas pasar lingkungan itu tidak sesuai spesifikasi dan banyak barang atau item yang tak terpasang sesuai kontrak.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Keuangan Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara ditemukan yaitu Selisih antara kekurangan uang negara dengan prestasi yang diterima negara sebesar Rp.640.673.987.

Kelimanya dikenakan pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah UU tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/10/193459578/5-tersangka-korupsi-pembangunan-pasar-di-priuk-tangerang-segera-diadili

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke