Salin Artikel

Pemerintah Gagalkan Pemberangkatan 42 CPMI Ilegal asal NTB Tujuan Timur Tengah

MATARAM, KOMPAS.com - Kementerian Tenaga Kerja RI berhasil menggagalkan pemberangkatan 42 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam sebuah operasi penangkapan pada 2 Agustus 2022.

Penangkapan itu dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari warga setempat di Jakarta. CPMI ilegal itu berencana berangkat ke Timur Tengah.

Kemudian, pada Senin (8/8/2022), 42 CPMI non-prosedural tersebut dipulangkan menuju NTB, setelah sebelumnya ditampung di shelter Kementrian Sosial RI untuk diberi pembinaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, I Gede Putu Aryadi mengungkapkan, CPMI ilegal itu mengurus dokumen di luar NTB agar sulit terdeteksi di daerah asal.

Menurut Gede, CPMI ini terlebih dahulu berangkat menunju Provinsi Jawa Barat, lalu dibuatkan paspor dan visa kunjungan di daerah itu.

"Jadi seluruh dokumen perjalanan tersebut tidak diurus di NTB, tapi diurus di Jawa dan dipegang langsung oleh pelaku tekongnya," ungkap Gede dalam keterangan tertulis, Rabu (10/8/2022).

Gede mengatakan, perusahaan yang menampung puluhan CPMI tersebut tidak memiliki izin.

“Para CPMI ilegal ditampung oleh perusahaan yang tidak punya izin," kata Gede.

Gede menegaskan, pihaknya tidak pernah melarang warganya yang ingin bekerja mencari nafkah di luar negeri, namun pihaknya berkewajiban untuk memastikan warganya tersebut berangkat sesuai prosedur atau persyaratan yang telah ditentukan.

"Kami punya kewajiban dan tanggung jawab untuk memastikan aspek perlindungan warganya terpenuhi," kata Gede.

Karena itu, Gede mengimbau agar CPMI mengikuti prosedur yang berlaku agar masalah terkait PMI ilegal tidak kembali terulang.

“Keuntungan dari menempuh cara prosedural, setiap CPMI yang bermasalah dapat dibantu. Apabila tidak menempuh cara prosedural, maka kami akan susah untuk bantu,” tegas Gede.


Adapun daftar daerah asal PMI non-prosedural yang berhasil dipulangkan pada pada 8 Agustus tersebut yakni:

Kabupaten Bima sebanyak 3 orang

Kabupaten Dompu sebanyak 2 orang

Kabupaten Sumbawa sebanyak 2 orang

Kabupaten Sumbawa Barat sebanyak 2 orang

Kabupaten Lombok Timur sebanyak 6 orang

Kabupaten Lombok Tengah sebanyak 9 orang

Kabupaten Lombok Barat sebanyak 13 orang

Kota Mataram sebanyak 5 orang

https://regional.kompas.com/read/2022/08/10/192813678/pemerintah-gagalkan-pemberangkatan-42-cpmi-ilegal-asal-ntb-tujuan-timur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke