Salin Artikel

Suami Istri Bikin Video Porno, Disebar di Grup Telegram Berbayar dan Raih Untung Rp 50 Juta

Pelaku masing-masing berinisial GGG (33) dan Kadek KS (30). Keduanya sudah dinyatakan tersangka oleh Direktorat Kriminan Khusus (Dirkrimsus) Cybercrime Subdit V Kepolisian Daerah (Polda Bali.

Kepala Bidang Hubungan Masyaraakt Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dilansir dari Antaranews, Rabu (10/8/2022) menjelaskan modus pelaku bisnis konten porno.

Pelaku membuat grup berbagi video porno di Telegram. Kemudian pelaku membuat konten porno dan disebarkan di grup tersebut.

"Untuk masuk ke dalam grup tersebut (pelanggan) harus membayar terlebih dahulu. Jadi, biaya pembayarannya sebesar Rp 200.000," kata Satake Bayu.

Pelaku juga memposting video pornografi itu di akun Twitter.

Aksi pelaku terdeteksi oleh Unit Cbyercrime Subdit V Polda Bali setelah aparat menemukan grup Telegram dan tersangka menjadi adminnya. Polisi juga menemukan pemeran yang sama di grup Twitter.

Polisi menangkap tersangka pada Jumat (21/6/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka sudah membuat 20 video porno dan semuanya dibagikan di Telegram dan Twitter.

Pelaku sudah berbisnis konten porno sejak tahun 2019.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu ponsel, satu hardisk, satu akun Twitter, satu akun Telegram dengan tiga grup Telegram berbayar yang berisi puluhan video porno.

Kanit 2 Subdit V Siber Ditrekrimsus Polda Bali Kompol Tri Joko W menyebutkan, selama awal penyebaran video porno yang ditangkap, pelaku sudah mengantongi keuntungan Rp 50 jutaan.

"Selama kurun waktu (dari awal mulai pengunggahan video) sampai dilakukan penangkapan ini, keuntungannya sekitar Rp 50 jutaan," kata Tri.

Pelaku kini sudah ditahan dan akan dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4, Pasal 10 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 55 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/10/191643378/suami-istri-bikin-video-porno-disebar-di-grup-telegram-berbayar-dan-raih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke