Salin Artikel

Kasus PMK Melonjak, Pemkab Bima Bentuk Satgas

BIMA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.

Langkah tersebut diambil untuk mengendalikan penyebaran kasus PMK yang kian melonjak di sejumlah kecamatan.

"Pemerintah daerah melalui BPBD sudah membentuk satuan tugas untuk menangani kasus ini," kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bima, Suryadin, saat dihubungi, Rabu (10/8/2022).

Suryadin mengungkapkan, pasca-terbentuknya satuan tugas lintas instansi tersebut, langkah awal yang sudah mereka ambil yakni rapat koordinasi internal untuk merumuskan upaya penanganan.

Di samping itu, mereka telah membatasi lalu lintas keluar masuk ternak pada daerah dengan temuan kasus seperti di Kecamatan Madapangga dan Bolo.

"Sedangkan daerah radius 3 hingga 10 kilometer dari daerah yang tertular akan dilakukan vaksinasi pada ternak yang sehat," ujarnya.

Suryadin berharap, langkah yang diambil mampu mengendalikan penyebaran kasus PMK di wilayah ini, sehingga tidak berdampak signifikan terhadap perekonomian warga yang sebagian besar adalah peternak.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan (Keswan) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Bima, Abdul Manan merilis perkembangan kasus PMK terbaru di wilayah ini.

Dari total 479 kasus yang dilaporkan sebelumnya, kini bertambah menjadi 764 ekor sapi per tanggal 10 Agustus 2022.

Tidak hanya bertambah dari sisi jumlah ternak, wilayah sebaran juga meluas ke Desa Woro, Rade, Bolo, Dena dan Tambe.

"Kasus PMK terus bertambah, sampai sore ini totalnya sudah 764 ekor sapi yang terjangkit PMK di Bima," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/10/164152578/kasus-pmk-melonjak-pemkab-bima-bentuk-satgas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke