Salin Artikel

3 PNS Tersangka Korupsi Baitul Mal Aceh Utara Belum Diberhentikan, Ini Alasannya

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Tiga dari lima tersangka kasus dugaan korupsi Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh belum diberhentikan sementara hingga Rabu (10/8/2022).

Hal ini lantaran ketiga tersangka tersebut belum ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Utara.

“Dalam regulasi ASN disebutkan, ASN yang ditahan baru bisa diberhentikan sementara dan penghasilannya hanya diberi 50 persen dari jabatan terakhir,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara, Syarifuddin dihubungi melalui telepon, Rabu (10/8/2022).

Dia menyebutkan, jika seorang pegawai negeri sipil menjadi tersangka dalam kasus hukum dan dilakukan penahanan, baru bisa diberhentikan sementara.

“Jadi istilahnya itu pemberhentian sementara, bukan non aktif. Itu atas dasar dia (ASN) ditahan atas kasus hukum dengan surat penahanan dari aparat penegak hukum,” katanya.

Sementara itu, Penjabat Bupati Aceh Utara, Azwardi tidak memberi respons apakah dirinya akan mencopot jabatan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Pesan singkat yang dikirimkan hanya dibaca saja dan tidak dijawab.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Arif Kadarman, dihubungi terpisah menyebutkan, timnya terus memeriksa lima tersangka dalam kasus itu.

Kelima tersangka itu yakni Kepala Baitul Mal Aceh Utara, YI (43) berstatus non ASN. Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, ZZ (46), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial M (49). Kemudian Ketua Tim Pelaksana RS (36), ketiganya berstatus ASN. Terakhir Koordinator Tim Pelaksana, berinisial Z (39) berstatus non ASN.

“Berkasnya segera dilengkapi, sembari menunggu hasil audit kerugian negara,” pungkas Arif.

Sebelumnya diberitakan Kejari Aceh Utara menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah duafa tahun 2021 di Baitul Mal Aceh Utara. Total rumah dibangun 251 dengan anggaran Rp 11,2 miliar.

Pembangunan mulai dikerjakan 31 Agustus 2021 dengan jangka waktu 120 hari kalender seluruh rumah selesai dibangun. Namun sampai saat ini, rumah itu belum rampung 100 persen.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/10/151513878/3-pns-tersangka-korupsi-baitul-mal-aceh-utara-belum-diberhentikan-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke