Salin Artikel

Warga Bekasi Nekat Rampok Toko Ponsel di Serang, Uangnya Dibelikan Cincin hingga Bayar Utang

Warga Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani,  Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, itu dibekuk tim Resmob Polres Serang di tampat kerjanya pada Selasa (9/8/2022) sore.

IB diketahui berprofesi sebagai petugas keamanan salah satu pabrik di Kawasan Indsutri Jababeka, Cikarang Selatan.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, aksi perampokan terjadi pada Sabtu (6/8/2022)  sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, kondisi toko akan tutup dan para karyawan.

Melihat kondisi toko sudah sepi, karena para karyawan pulang dan menyisakan pemilik toko saja NH (41). Kemudian pelaku IB masuk kedalam toko melalui pintu belakang.

Saat beraksi, IB mengenakan topeng dan dipersenjatai golok untuk mengancam pemilik toko untuk menyerahkan barang berharga berupa ponsel dan uang tunai Rp100 juta.

"Pelaku masuk dan langsung menodongkan golok ke korban. Pelaku kemudian mengeluarkan plastik agar korban memasukan handphone dan uang ke kantong plastik," kata Yudha melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com dari Humas Polres Serang. Rabu (10/9/2022).

Pelaku tidak berhasil membawa kabur ponsel karena sudah berada didalam berangkas.

Namun, korban menyerahkan uang tunai Rp100 juta kedalam plastik karena dibawah ancaman.

"Pelaku hanya mendapatkan uang, lalu keluar toko dan mengunci korban dari luar," ujar Yudha.


Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang untuk ditindaklanjuti.

Mendapati laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Serang yang dipimpin AKP Dedi Mirza melakukan penyelidikan untuk mengindentifikasi identitas pelaku.

"Setelah mengetahui identitas pelaku, Tim Resmob langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku di tempat kerjanya. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti," kata dia.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku IB  beraksi seorang diri.

Pelaku nekat merampok toko ponsel dan membawa kabur uang Rp100 juta untuk membeli cincin emas untuk istrinya serta melunasi hutang.

"Uang rampokan juga dibelikan handphone dan sepeda motor untuk keperluan bekerja dan sisa lainnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Dedi.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa1 unit Honda Vario, dua cincin emas, dua unit handphone serta sejumlah alat yang digunaka berupa sebilah golok.

Pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjar paling lama sembilan tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/10/131935178/warga-bekasi-nekat-rampok-toko-ponsel-di-serang-uangnya-dibelikan-cincin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke