Salin Artikel

ASN di Buton Tengah Cabuli Anak Kandungnya Sendiri hingga Korban Lahirkan Bayi Laki-laki

Akibat perbuatannya, korban yang juga merupakan anak kandung pelaku sendiri saat ini telah melahirkan seorang bayi laki-laki.

“Pelaku ini seorang oknum PNS di Buton Tengah, PNS aktif. Ini (motif) serta merta dari nafsu, ini amat sangat disayangkan di mana korban adalah anak kandung yang masih berusia 17 tahun,” kata Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, Rabu (10/8/2022).

Peristiwa ini bermula pada Januari 2021. Saat itu, pelaku berdua dengan korban dalam rumahnya.

Pelaku kemudian mengajak korban dalam kamar pelaku dan merayunya, tak lama kemudian langsung mencabuli anaknya dan mengancam agar peristiwa tersebut tidak diceritakan pada orang lain.

Perbuatan terlarang kembali berulang pada Februari 2021, dan pelaku kembali mengancam anaknya untuk tidak menceritakan kepada orang lain.

“Dari interogasi kami, setiap hari hubungan antara pelaku dengan istrinya sendiri baik-baik saja, artinya hubungan suami istri juga tidak ada kendala. Kita interogasi apakah ada pengaruh tontonan, atau situs-situs negatif katanya tidak ada,” ujar Erwin.

Kemudian pada November 2021, ibu korban kaget saat mengetahui korban mendadak melahirkan seorang bayi laki-laki.

Polisi yang mendapat informasi kemudian meminta keterangan kepada korban karena melahirkan tanpa memiliki suami.

Namun korban takut membongkar perbuatan ayahnya terhadap dirinya, sehingga korban memilih diam dan sering pingsan saat ditanya polisi.

Satreskrim Polres Baubau kemudian melakukan penyelidikan, dan menemukan pelaku pencabulan tersebut adalah ayah kandung korban sendiri inisial JB.

“Dari hasil penyelidikan kami bahwa tentang keseharian dari korban, tidak ada yang mengarah kepada tetangga, pacar, sanak saudara, tidak ada, dari siyulah hasil penyelidikan kami mengarah ke ayah korban,” ucap Erwin.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan, namun pelaku tetap kukuh tak mau mengakuinya.

“Awalnya pelaku tidak mau mengakui berikut juga dengan istri dari pelaku. Sehingga atas perintah saya kita lakukan uji sampel DNA dan hasilnya valid dan tak terbantahkan lagi,” tutur Erwin.

Saat itu juga pelaku JB langsung diamankan dan ditahan di ruang tahanan Mapolres Baubau. Ia diancam pasal 76 D tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/10/130033878/asn-di-buton-tengah-cabuli-anak-kandungnya-sendiri-hingga-korban-lahirkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke