Salin Artikel

Pemerkosa Anak Kandung yang Masih Kelas 4 SD Ditangkap, Dilakukan Selama 4 Tahun

Pemerkosaan itu dilakukan selama empat tahun terakhir.

Polisi menangkap RN setelah mendapat laporan dari warga pada Selasa (9/8/2022).

Kepala Kepolisian Resor Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, pemerkosa anak kandung itu kini sudah ditahan di Markas Kepolisan Sektor Bermani Ulu Raya.

"Pelaku ayah kandung korban. Pelaku dengan isterinya atau ibu korban sudah tidak serumah. Korban tinggal serumah degan ayahnya atau pelaku," kata Tonny saat dihubungi, Rabu (10/8/2022).

Menurut Tonny, korban mendapat kekerasan seksual dari pelaku sejak masih kelas 1 sekolah dasar.

Pelaku mengancam akan mengusir korban dari rumah jika sampai mengadukan pemerkosaan tersebut ke orang lain.

Berdasarkan bukti permulaan yang dianggap cukup dan keterangan saksi, RN kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia bakal dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Karena korban merupakan anak kandung, RN bisa dipenjara hingga 20 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/10/122424078/pemerkosa-anak-kandung-yang-masih-kelas-4-sd-ditangkap-dilakukan-selama-4

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke