Salin Artikel

Pelaku Penganiayaan Balik Laporkan ASN di NTT Terkait Perusakan Rumah

Daud dilaporkan Yopi Timtole (30), warga Kelurahan Naimata, Kecamatam Maulafa, Kota Kupang, terkait kasus perusakan rumah. 

Yopi sendiri saat ini ditahan bersama empat warga lainnya di sel Kepolisian Sektor Maulafa, karena menganiaya Daud.

"Pelaku penganiayaan melapor balik di Polres Kupang Kota, terkait kasus perusakan rumah yang dilakukan oleh korban," ujar Kapolsek Maulafa Kompol Anthonius kepada Kompas.com, Selasa (9/8/2022) malam.

Daud dilaporkan sebagai pelaku perusakan rumah dan barang serta pengancaman terhadap sejumlah warga, termasuk Yopi. 

Daud diduga merusak rumah milik orangtuanya, Hendrik Timtole (64) dan rumah tetangga lainnya bernama Lambertus Suni di Kelurahan Naimata.

Daud juga mengancam dan memaki sejumlah warga di lokasi tersebut dan menuduh mereka sebagai suanggi atau tukang santet.

Aksi Daud tersebut, membuat warga sekitar geram dan menganiayanya.

Anthonius mengatakan, proses penyidikan terhadap lima orang tersangka yang menganiaya itu masih tetap berjalan di Polsek.

"Begitu juga laporan balik di Polres sementara diproses sidik oleh penyidik Polres," ujar Anthonius.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/10/091905778/pelaku-penganiayaan-balik-laporkan-asn-di-ntt-terkait-perusakan-rumah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke