Salin Artikel

Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Pengacara Keluarga Brigadir J: Sudah Tepat, Citra Polisi Meningkat

Keempatnya dikenakan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ramos Hutabarat meyakini bahwa penetapan pasal tersebut sudah tepat.


"Seperti yang disampaikan Pak Kapolri, dalam kasus ditemukan unsur perencanaan atau mengatur skenario pembunuhan. Jadi, itu pasal yang tepat," tuturnya saat konferensi pers di Jambi, Selasa (9/8/2022).

Ramos menilai, Pasal 340 KUHP merupakan hal yang berat untuk diterapkan. Namun, semua akan tergantung pembuktian di pengadilan.

Dengan adanya penggunaan pasal tersebut, kata Ramos, citra Polri dapat meningkat di mata masyarakat.

"Kepercayaan masyarakat kepada polisi dapat kembali," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa tidak ada baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).

Hal ini membantah kronologi kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang disampaikan polisi di awal.

"Bahwa tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Sigit dalam konferensi pers di gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Merujuk penemuan tim khusus (timsus) Polri, peristiwa yang terjadi di rumah Ferdy Sambo adalah penembakan terhadap Brigadir J.

Saat itu, Richard Eliezer atau Bharada E diperintah oleh Ferdy Sambo menembak Yosua.

Setelahnya, Sambo menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding di TKP untuk membuat peristiwa tersebut seperti baku tembak.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/10/085518178/ferdy-sambo-dijerat-pasal-pembunuhan-berencana-pengacara-keluarga-brigadir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke