Salin Artikel

Pj Gubernur Tanggapi Korupsi Kredit Macet Rp 65 Miliar di Bank Banten

SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi kredit macet di Bank Banten senilai Rp 65 miliar. Salah satu tersangka yakni mantan petinggi bank milik Pemprov Banten itu.

Menanggapi persoalan hukum tersebut, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar akan mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Kejati Banten.

"Itu (kasus kredit macet Bank Banten) kan soal proses hukum. Kita tidak bisa mengintervensi proses hukum, semua berjalan sesuai aturan. Kita menghormati proses hukum dan kita terus melakukan hal-hal perkembangan Bank Banten," ujar Al Muktabar kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).

Menurutnya, dengan adanya proses hukum tersebut tidak akan mengganggu kinerja dan operasional Bank Banten.

Mantan Sekda Banten itu juga meminta manajemen Bank Banten tetap menjalankan bisnisnya sesuai dengan apa yang sudah dicanangkan.

"Saya pikir bahwa komisaris dan direksi harus profesional dalam menjalankan fungsi-fungsinya," ujar Muktabar.

Al Muktabar mewanti-wanti kepada jajaran manajemen Bank Banten berhati-hati dan menjadikan pembelajaran untuk mencegah terjadinya kasus serupa dikemudian hari.

"Apa yang terjadi itu harus menjadi pedoman kita, termasuk dari unsur menejemen yang menjalankan fungsi-fungsi perbankan itu. Ini harus dipahami sebagai proses pembelajaran," tandasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan kredit investasi oleh Bank Banten kepada PT HNM sebesar Rp 65 miliar tahun 2017.

Keduanya yakni Satyavadin Djojosubroto (SDJ), mantan Vice President Bank Banten dan Rasyid Samsudin (RS) selaku Direktur PT HNM.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/09/220619578/pj-gubernur-tanggapi-korupsi-kredit-macet-rp-65-miliar-di-bank-banten

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke