Salin Artikel

Ferdy Sambo Tersangka, Pengacara Keluarga Brigadir J: Memang Sudah dari Dulu Seharusnya Tersangka

JAMBI,KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Terkait penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka, pengacara keluarga Brigadir J mengatakan, seharusnya sudah sejak lama Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

"Memang dari dulu seharusnya sudah tersangka," kata Kamaruddin melalui sambungan telepon, Selasa (9/8/2022).

Ia mengatakan, terkait motif Ferdy Sambo melakukan perintah pembunuhan terhadap Brigadir J, lebih baik tim penyidik yang membuktikan.

Menurut Kamaruddin, selama ini dirinya sudah memberikan petunjuk-petunjuk kepada publik terkait motif Ferdy Sambo ingin menghabisi Brigadir J.

"Klu-klu selama ini sudah saya ungkap publik. Nanti biarnya penyidik yang mengungkap motif pembunuhan terhadap Brigadir J," kata Kamaruddin singkat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa tidak ada baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).

Hal ini membantah kronologi kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang disampaikan polisi di awal.

"Bahwa tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Sigit dalam konferensi pers di gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Merujuk penemuan tim khusus (timsus) Polri, peristiwa yang terjadi di rumah Ferdy Sambo adalah penembakan terhadap Brigadir J.

Saat itu, Richard Eliezer atau Bharada E diperintah oleh Ferdy Sambo menembak Yosua.

Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah Saudara FS (Ferdy Sambo)," ujar Sigit.

Setelahnya, lanjut Kapolri, Sambo menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding di TKP untuk membuat peristiwa tersebut seperti baku tembak.

Kini, FS telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

Adapun kasus kematian Brigadir J pertama kali diungkap pihak kepolisian pada Senin (11/7/2022).

https://regional.kompas.com/read/2022/08/09/191800078/ferdy-sambo-tersangka-pengacara-keluarga-brigadir-j-memang-sudah-dari-dulu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke