Salin Artikel

Selesaikan Soal Pemaksaan Penggunaan Jilbab di SMA Banguntapan 1, Pemerintah DIY Segera Lakukan Rekonsiliasi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com -  Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) segera melakukan rekonsiliasi untuk menyelesaikan polemik pemaksaan penggunaan jilbab di SMA Banguntapan 1.

Rencananya, Pemerintah DIY mempertemukan antara pihak sekolah dan keluarga siswi untuk rekonsiliasi.

"Dalam perkembangan juga sudah saya tanya terus keputusannya sudah belum, ada (dijawab ada). Keputusannya dari tim adalah bagaimana terjadi rekonsiliasi ya dan mereka sudah melakukan pendekatan," kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di DPRD DIY, Selasa (9/8/2022).

Namun, menurut Sultan, ada satu yang menjadi kendala dalam rencana rekonsiliasi yakni orangtua siswi belum bisa datang lantaran harus meminta izin dari kantornya yang berada di Jakarta.

Untuk kenyamanan siswi dalam mendapatkan pendidikan, Sultan mengatakan siswi bisa tetap bersekolah di SMA Banguntapan 1 jika merasa nyaman. Namun, jika tidak, sekolah wajib mencatikan alternatif sekolah lainnya.

"Kalau si anak tetap nyaman di sekolahnya silakan. Tapi kalau tidak nyaman wajib sekolah mencarikan. Alternatif sekolahnya, kan gitu," kata dia.

Sultan menegaskan, bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan kesalahan, maka perlu dibina oleh kepala dinas, karena perkara ini termasuk dalam etika disiplin kepegawaian yang sudah ada aturannya.

"Itu paling sedikit diperingatkan, perkara itu tertulis atau tidak itu urusan pembina. Pembina bukan gubernur tapi atasannya kepala dinas," jelas Sultan.

Ngarsa Dalem meminta agar tetap fokus dalam  menuntaskan permasalahan ini dan tidak melebar ke isu-isu lainnya.

"Kita tidak pernah bisa fokus. Urusan ini urusan kepemerintahan bukan urusan swasta gitu. Gitu aja," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY Didik Wardaya mengatakan, pihaknya menargetkan menyelesaikan polemik ini dalam minggu ini.

Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan rekonsiliasi ini.

"Rekonsiliasi antara sekolah dengan orangtua dan siswa mudah -mudahan secepatnya Minggu ini oleh Pemda DIY dalam hal ini dinas pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk," kata dia.

Didik menyampaikan, terkait aturan seragam sudah diatur dalam peraturan menteri tentang pengenaan seragam anak. Bagi siswi yang bersekolah di sekolah milik pemerintah, diperbolehkan memakai pakaian muslimah dan juga diperbolehkan mengenakan pakaian seragam reguler 

"Sudah ada ketentuan peraturan menteri tentang pengenaan seragam, anak boleh memilih pakaian muslimah boleh pakaian reguler boleh," ucap dia.

Disinggung soal hasil investigasi dari Kemendikbud yang menemukan unsur paksaan kepada siswi, pihaknya saat ini sedang mendalami hal tersebut. Didik menambahkan masih perlu dilakukan kroscek lagi kepada pihak sekolah, psikolog yang mendampingi siswi, dan juga guru.

"Saya belum bisa mengatakan ini dipaksa atau sukarela masih perlu dalami, tapi prinsipnya di sekolah anak diberi kebebasan memilih baju model muslimah atau dengan model seragam reguler," ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/09/163851278/selesaikan-soal-pemaksaan-penggunaan-jilbab-di-sma-banguntapan-1-pemerintah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke