Tersangka bersama barang bukti diserahkan ke jaksa penuntut umum setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
“Untuk kasus pencabulan lima anak dengan tersangka RH sudah tahap dua (penyerahan tersangka) karena berkas perkaranya sudah P21," kata Kepala Satuan Resor Polresta Ambon, AKP Mido Manik kepada wartawan di Ambon, Selasa.
Penyerahan tersangka RH ke jaksa penuntut umum dilakukan personel unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dipimpin Kanit PPA Aipda O Jambormias dan Kanit Buser Polresta Pulau Ambon Ipda S Taberima.
“Tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Inggrid Louhenapessy,” ujarnya.
Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, perkara itu akan diproses oleh jaksa hingga ke pengadilan.
“Selanjutnya kasus ini akan ditangani jaksa hingga proses di pengadilan,” katanya.
Adapun dalam kasus tersebut, tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) dan Ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
RH alias BO ditangkap polisi setelah memerkosa lima anak perempuannya dan juga dua cucunya yang masih dibawah umur.
Perbuatan bejat tersangka dilakukan sejak 2008 hingga 2022. Pelaku melakukan perbuatan bejatnya saat korban masih duduk di sekolah dasar.
Kasus ini terungkap setelah tersangka memerkosa dua cucunya yang masih berusia lima tahun dan enam tahun pada Mei hingga Juni 2022.
Ibu korban yang memgetahui kejadian itu kemudian melaporkan perbuatan tersangka ke polisi untuk diproses hukum.
https://regional.kompas.com/read/2022/08/09/162815978/berkas-perkara-lengkap-kasus-pria-yang-perkosa-5-anak-dan-2-cucunya