Salin Artikel

Cerita Tragis Siswa SMP Dibunuh 6 Temannya, Pelaku Dendam karena Korban Melapor ke Guru BP Saat Dikatai "Banci"

KOMPAS.com - Sebanyak enam siswa SMP di Lampung Barat, Lampung, ditangkap karena melakukan pengeroyokan hingga tewas teman sekelasnya berinisial AP (13).

Enam pelajar tersebut ialah RA (13), DP (14), DM (15), RC (13), R (13), dan TJ (13) alias ST, yang menghabisi nyawa korban di Pekon (desa) Sumbe Alam, Kecamatan Air Hitam, Lampung Barat Pada Rabu (26/1/2022) lalu.

Setelah 7 bulan kasus bergulir, enam pelaku berhasil ditangkap polisi pekan lalu oleh Polsek Sumber Jaya.

Kronologi kejadian

Kapolsek Sumber Jaya Komisaris Polisi (Kompol) Ery Hafri mengatakan, para pelaku tega menghabisi korban karena dipicu pertengkaran salah saatu pelaku berinisial RC dengan korban AP.

"Antara korban dengan salah seorang pelaku pernah bertengkar di sekolah," kata Ery dikutip dari Kompas.com.

Pertengkaran terjadi karena korban pernah mengadu atau melapor ke guru Bimbingan dan Konseling (BP), perihal RC yang menyebut korban dengan kata "banci".

Saat itu RC dipanggil dan diberikan peringatan oleh guru BP untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Namun rasa dendam pelaku muncul dan berniat untuk melukai korban. RC bersama teman-temannya, DP, DM, RA dan TJ sepakat bertemu di rumah R pada Selasa (25/1/2022).

Mereka berencana untuk menjemput korban saat itu diketahui keluarganya pamit pergi ke Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong untuk mengambil pesanan barang COD.

"Keluarga korban khawatir lantaran AP tidak kunjung pulang pada hari sebelumnya. Dia (korban) pamit untuk mengambil pesanan barang," kata Ery saat dikutip dari Kompas.com.

Para pelaku kemudian menjemput korban dan membawanya ke kebun kopi. Saat itulah terjadi aksi pengeroyokan hingga korban tewas.

Setelah itu, para pelaku membuang jasad korban ke sungai.

Sementara keluarga korban bersama warga mencari hingga malam namun tidak ditemukan.

Pada keesokan harinya, salah seorang warga menemukan korban dalam keadaan tewas di aliran sungai dengan luka di sekujur tubuh.

Keluarga yang merasa curiga dengan kondisi jasad melakukan visum dan melaporkan kejadian tersbut ke Polsek Sumber Jaya.

"Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan mendapatkan kesimpulan korban dianiaya," kata Ery.

Kasus terungkap setelah 7 bulan kejadian

Ery mengatakan kasus ini memerlukan waktu yang lama untuk dapat diungkap karena minimnya informasi saat korban ditemukan.

Hal ini memperhambat sehingga setelah 7 bulan tewasnya korban, kasus tersebut baru terungkap.

Keenam pelaku terancam Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2022/08/08/142101678/cerita-tragis-siswa-smp-dibunuh-6-temannya-pelaku-dendam-karena-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke