Salin Artikel

Naksir dengan Suami Majikan, PRT di Balikpapan Tega Aniaya Anak di Bawah Umur

Namun tindakan yang dilakukan seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Balikpapan berinisial MR sudah kelewat batas. Pasalnya ia tega menganiaya tiga orang anak majikannya yang masih di bawah umur.

Ya, baru-baru ini warganet dihebohkan dengan unggahan korban berinisial HN di akun TikTok-nya. HN menjelaskan bahwa PRT-nya tega menganiaya anaknya lantaran menyimpan rasa dengan suaminya.

“Pembantu enggak tahu diri, pakai naksir sama suami saya sampai benci sama saya, nggak nyadar diri,” tulis HN dalam akun TikTok-nya.

Kejadian tersebut terungkap saat pelaku cuti kerja. HN baru mengetahuinya setelah pembantu yang lainnya mengungkapkan apa yang kerap dilakukan oleh MR tersebut.

“Cukup lama sebenarnya dia melakukan, jadi di dalam rumah ada CCTV, tapi perbuatan itu dilakukan di dalam kamar. Untungnya ada saksi pengasuh anak yang lain melihat kejadian itu. Akhirnya ketika MR lagi izin cuti, pembantu satunya itu menyampaikan semua kronologisnya pada tanggal 4 Agustus,” jelas Adi Wiranata, kuasa hukum HN saat mendatangi Unit PPA Polresta Balikpapan, Senin (8/8/2022).

Adi mengatakan tindakan kekerasan yang dilakukan MR sangat tidak berperikemanusiaan. Seperti menampar, menjambak rambut, hingga tangan anak yang masih berumur 8 bulan dikenakan catokan rambut.

“Penganiayaan itu bermacam-macam, ada yang ditampar, ditarik rambutnya, terus yang paling kecil yang usia 8 bulan tangannya di catok dan masih membekas sampai sekarang,” bebernya.

Ditanya soal kecemburuan atau rasa suka dengan suami HN, Adi belum mau menjelaskan lebih rinci. Namun ia mengatakan pelaku kerap mengambil barang-barang milik HN dan suaminya. Sebut saja pakaian, jam tangan hingga celana dalam.

“Ada sedikit beberapa hal yang cukup unik. Dimana pas diperiksa di dalam tasnya, ada pakaian HN yang ditemukan di dalam tasnya,” ungkapnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku pada Minggu (7/8/2022) di rumah saudara pelaku. Saat ini MR tengah ditahan di Mapolresta Balikpapan dan terus dilakukan pengembangan.

“Masih kami dalami kasusnya. Pelaku sudah kami amankan pada tanggal 7 Agustus kemarin. Untuk motifnya kami masih dalami dulu ya,” tuturnya.

Pelaku pun disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/08/132317578/naksir-dengan-suami-majikan-prt-di-balikpapan-tega-aniaya-anak-di-bawah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke