Salin Artikel

Misteri Kematian Pelajar SMP di Lampung Terungkap Setelah 7 Bulan, Korban Dikeroyok 6 Teman Sekelas

LAMPUNG, KOMPAS.com - Setelah tujuh bulan berlalu, misteri tewasnya AP (13), pelajar SMP di Lampung Barat akhirnya terungkap.

Proses penyelidikan sempat terhambat karena minimnya informasi ketika korban ditemukan tewas di Sungai Way Kabul, pada Rabu, (6/1/2022).

Polisi kini telah menangkap semua pelaku yang terlibat dalam kematian AP. Ada enam orang remaja seusia korban yang ditangkap, yakni RA (13), DP (14), DM (15), RC (13) dan R (13), serta TJ alias ST (13).

Menurut Kapolsek Sumber Jaya Komisaris Polisi (Kompol) Ery Hafri, kondisi jasad korban ketika ditemukan menimbulkan kecurigaan keluarga.

"Ada luka lebam di beberapa bagian tubuh korban, mulanya disangka terpeselet, tapi karena curiga keluarga melakukan visum," kata Ery saat dihubungi, Senin (8/8/2022).

Setelah keluarga melaporkan hal itu ke Polsek Sumber Jaya, Ery mengatakan, penyelidikan langsung dimulai.

Dalam penyelidikan ini kepolisian telah memeriksa sembilan orang, hingga diketahui korban sempat bertengkar dengan salah seorang pelaku, yakni RC.

Menurut Ery, selama proses penyelidikan tersebut, para pelaku masih bersekolah seperti biasa, namun keenamnya kompak diam seribu bahasa.

Setelah dipastikan keenam pelajar itu terlibat dalam kasus tewasnya AP, aparat kepolisian langsung melakukan penangkapan pada Kamis (4/8/2022) malam.

Lima orang ditangkap lebih dahulu yakni RA, DP, DM, RC, R. Sedangkan TJ alias ST sempat kabur mendengar kabar kelima rekannya itu dicokok polisi.

TJ alias ST ini kemudian ditahan setelah diserahkan keluarga pada akhir pekan lalu.

"Kita lakukan pendekatan kepada keluarga pelaku ST ini, dan keluarga menyerahkan pelaku ke polisi," kata Ery.

Selain menahan keenam pelajar tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah kayu yang digunakan untuk menganiaya korban, 1 unit sepeda motor jenia Jupiter tanpa No Pol.

Kemudian satu unit Hp Oppo Y20, 1 unit Samsung J7 Prime, satu buah celana milik korban, baju milik korban, dan 1 unit sepeda motor Spacy milik korban.

Ery mengatakan, kasus ini sekarang sudah ditangani oleh Polres Lampung Barat. Keenam pelajar pelaku pengeroyokan itu juga sudah didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak Indonesia dalam proses hukumnya.

Diberitakan sebelumnya, RC dendam karena korban mengadu ke guru Bimbingan dan Konseling (BP). Adapun RC menyebut korban dengan kata "banci".

RC kemudian dipanggil dan diberikan peringatan oleh guru BP. Rasa dendam itu lantas menimbulkan niat RC untuk melukai korban.

Hingga pada Selasa (25/1/2022), RC bersama DP, DM, RA, dan TJ sepakat bertemu di rumah R. Para pelajar kelas 2 SMP ini lalu berunding untuk menjemput korban yang saat itu diketahui sedang berteduh karena kehujanan di Kelurahan Pajar Bulan.

Setelah menjemput korban, para pelaku lalu membawa korban ke kebun kopi dan mengeroyoknya hingga tewas. Para pelaku langsung membuang jasad korban ke sungai.

Keenam pelaku terancam Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/08/115942378/misteri-kematian-pelajar-smp-di-lampung-terungkap-setelah-7-bulan-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke