Salin Artikel

Ambil Ponsel Pengendara yang Langgar Lalu Lintas, Polisi Gadungan Diringkus Polisi

KOMPAS.com - Polisi gadungan di Kota Ambon, Maluku, berhasil diringkus polisi setelah adanya laporan dari tiga orang korban.

Selama menjalankan aksinya, pelaku tampak meyakinkan dengan tampil menggunakan atribut polisi, termasuk helm.

Pelaku pun biasa beraksi pada malam hari dengan modus menilang para pengendara roda dua di beberapa titik lokasi di Kota Ambon.

Total ada 16 remaja yang menjadi korban penipuan pelaku dengan jumlah kerugian mencapai Rp 50 juta.

Pelaku seringmkali meminta telepon seluler (ponsel) korban yang tidak memiliki surat-surat kendaraan dengan alasan sebagai jaminan.

Polisi pun kini melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui cara pelaku mendapatkan atribut kepolisian yang digunakannya selama melakukan aksi penipuan.

"Kalau untuk helm polisi ini masih kita (polisi) selidiki. Dia mendapatkan dari mana, kita masih selidiki," kata Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo, dikutip dari Kompas.tv, Minggu (7/8/2022).

"Dengan hasil penipuan itu, dia (pelaku) langsung menjualnya (ponsel korban) ke tempat penjualan HP," pungkasnya.

Atas aksi penipuannya tersebut, pelaku terancam hukuman paling lama selama empat tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/08/075833878/ambil-ponsel-pengendara-yang-langgar-lalu-lintas-polisi-gadungan-diringkus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke