Salin Artikel

Polsek Kawasan Pelabuhan Manokwari Amankan 6 Kardus Miras Ilegal Jenis Cap Tikus

MANOKWARI, KOMPAS.com - Polsek Kawasan Pelabuhan Manokwari mengamankan enam kardus berisi miras ilegal jenis cap tikus dari dek kapal KM Labobar. Miras ilegal ini diduga dipasok dari Bitung, Sulawesi Utara ke Manokwari, Papua Barat melalui jalur laut.

Kapolsek kawasan Pelabuhan Manokwari Ipda. Boby Renmaur mengatakan, pengamanan miras ilegal ini berawal dari rekaman CCTV.

"Kita mengetahui ini (penyelundupan miras ilegal) dari CCTV. Ternyata ada minuman keras di dalam dek kapal KM Labobar," ungkap Boby dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (7/8/2022).

Manokwari masih memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2006 tentang larangan memasok dan menjual, serta mengkonsumsi minuman keras.

"Informasi tentang pemasok miras ini kita ketahui berkat kerja sama dengan pihak Pelni," ucapnya.

Meski telah mengamankan barang bukti, kepolisian hingga saat ini belum berhasil menemukan siapa pemilik minuman beralkohol tersebut.

"Hanya saja, saat petugas naik di KM Labobar tidak menemukan pemilik barang haram itu." tuturnya

"Saat naik kita hanya dapat barang bukti di bawah tempat tidur penumpang kalau pelaku memang tidak ada," tuturnya lagi.

Boby mengatakan, barang bukti berupa enam kardus miras sudah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Manokwari untuk ditindak lanjuti. Pihaknya tidak melakukan pengecekan berapa jumlah botol miras yang diamankan.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/07/170852178/polsek-kawasan-pelabuhan-manokwari-amankan-6-kardus-miras-ilegal-jenis-cap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke