Salin Artikel

Pasutri di Mataram Ditangkap Polisi Saat Transaksi Sabu

MATARAM, KOMPAS.com - JH (34) dan MR (31), pasangan suami istri (pasutri) asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Mataram saat bertransaksi narkoba jenis sabu.

Pasutri tersebut ditangkap bersama seorang rekannya yang merupakan pengedar sabu berinisial AS (28), asal Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, pada Kamis (4/8/2022).

"Ketiganya ini kita bekuk di sebuah rumah di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Cakranegara, Kota Mataram. Jadi memang lokasi itu sering digunakan sebagai tempat transaksi ketiga pelaku," ungkap Wakil Kepala Polresta Mataram AKBP Syarif Hidayat dalam keterangan pers, Jumat (5/8/2022).

Syarif menerangkan, JH merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara atas kasus yang sama. Selain itu, rekan JH inisial AS juga merupakan residivis yang kerap edarkan sabu di Kota Mataram.

"Kita tangkap pukul 23.00 Wita. Jadi ketiganya sedang transaksi di situ," kata Syarif.

Dari hasil penggeledahan terhadap JH, AS dan MR, ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 9,68 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan alat komunikasi beserta alat timbang elektrik dan uang sebesar Rp 7,9 juta hasil penjualan sabu.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/05/200244378/pasutri-di-mataram-ditangkap-polisi-saat-transaksi-sabu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke