Salin Artikel

5 Pelaku Pembacokan di Semarang Ditangkap, Ternyata Korban Juga Dilindas Sepeda Motor

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, dari hasil pemeriksaan, para pelaku melukai korban dengan senjata tajam berjenis celurit.

"Selain itu korban juga dipukul, ditendang dan dilindas dengan sepeda motor," jelasnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/8/2022).

Adapun kelima tersangka yang telah ditangkap itu yakni DC (17), Azis Saputra N (22), Ramadhani Wibi Saputra (21), AWW (16) dan Muhammad Amirul AZ (19).

"Sementara satu buronan diduga bernama Gilang. Para tersangka ini merupakan satu kelompok," imbuhnya.

Kelima tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Pelaku berinisial DC dan Aziz Saputra ditangkap di daerah Gayamsari, Kota Semarang.

"Dan tersangka pembacokan atas nama Ramdhani Wibi Saputra ditangkap di Jalan Muradi Barat, AWW ditangkap di Srinindito Semarang Barat dan Muhammad Amirul AZ menyerahkan diri ke Polisi," ujarnya.

Adapun beberapa barang bukti yang telah diamankan yakni satu buah celurit, satu buah helm kondisi pecah warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Vario Hitam Nopol H 2560 AFW.

"Ada juga satu unit sepeda motor Honda Beat merah putih Nopol H 4490 AHW," lanjutnya.

Adapun korban dalam aksi para tersangka bernama Yulius Agung (19) yang mengalami luka bacok di bagian kepala dan luka lebam di bagian dahi. Saat ini korban masih dirawat di RSUD K.R.M.T Wongsonegoro.

"Korban atas nama Kori Andika (21) dan Bayu WS (19) juga mengalami luka lecet dan lebam di beberapa bagian tubuh," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/05/184731778/5-pelaku-pembacokan-di-semarang-ditangkap-ternyata-korban-juga-dilindas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke