Salin Artikel

Kasus Suap Eks Wali Kota Ambon, Anak Tersangka Diperiksa KPK

Salah satu yang diperiksa adalah anak dari mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yakni Erleen Louhenapessy.

Erleen diperiksa pada Jumat (5/8/2022) di markas Brimob Polda Maluku, kawasan Tantui Ambon

“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi dan TPPU persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon dengan tersangka RL,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com dalam keterangan tertulis, Jumat.

Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan Richard Louhenapessy sebagai tersangka.

Mantan Wali Kota Ambon tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama salah satu staf tata usaha pemkot Ambon, Andrew Huhanussa dan seorang karyawan Alfamidi bernama Amri.

Adapun sepuluh saksi lainnya yang diperiksa penyidik KPK yakni Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Ambon, Tjiang Roberth Chanda, Bendahara Sekretaris Kota Ambon, Yolanda Lenny Rosfader dan mantan Kepala Bappeda Kota Ambon, Dominggus Matulapelwa.

Selanjutnya, Kasubag LPSE, Sekretariat Kota Ambon Pokja II, Yudha Sumantri, Kasubag Biro Pemerintahan Selly Shirley Pordania Kalahatu, dua ASN pemkot Ambon Handry Marcus Tomasoa dan Yunus Syaranamual dan seorang pegawai honorer, Welson Fernelanan.

Penyidik KPK juga memeriksa dua orang lainnya dari pihak swasta yakni Novfy Elkheus Warella, Imanuel Arnold Noya.

“Pemeriksaan para saksi ini berlangsung di markas Brimob Polda Maluku,” katanya.


Selain memeriksa sebelas saksi di Ambon, di hari yang sama kata Ali Fikri, penyidik KPK juga ikut memeriksa General Manager License PT Midi Utama Indonesia tbk, Agus Toto Ganeffian di gedung Merah Putih KPK Jakarta.

“Hari ini pemeriksaan saksi atas nama Agus Toto Ganeffian, General Manager License PT Midi Utama Indonesia dilakukan di gedung Merah Putih KPK Jakarta,” katanya.

Untuk diketahui mantan wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK terkait kasus pemberian izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di kota Ambon tahun 2020 pada 13 Mei 2022 lalu.

Setelah pengembangan kasus itu dilakukan, Richard kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 4 Juli 2022.

Dalam kasus itu, Richard diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta. 

https://regional.kompas.com/read/2022/08/05/173338678/kasus-suap-eks-wali-kota-ambon-anak-tersangka-diperiksa-kpk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke