Salin Artikel

Polisi Gadungan Ditangkap di Ambon, Kerap Razia Tengah Malam dan Sita 16 HP Pengendara

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Mido Manik mengatakan, pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh sejumlah pengendara sepeda motor yang menjadi korban penipuan.

“Pelaku ini ditangkap dua hari lalu. Modus operandinya, dia mengaku sebagai anggota polisi,” kata Mido kepada wartawan di Ambon, Jumat (5/8/2022).

Saat ini yang bersangkutan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.

Mido menjelaskan, tersangka melancarkan aksinya dengan cara melakukan sweeping terhadap para pengendara motor yang melintas di jalan.

Aksi tersebut biasanya dilakukan pada malam hari di saat jalan lagi sepi.

Adapun setiap pengendara yang ditahan akan diminta menunjukkan dokumen kendaraan bermotor seperti SIM dan STNK.

“Apabila korban tidak bisa perlihatkan dokumen kendaraannya maka tersangka mengambil HP korban sebagai jaminan dan menyuruh korban ke kantor polisi terdekat untuk mengambil HP mereka yang disita,” ungkapnya.

Menurut Mido, dari pengakuan tersangka, aksi kejahatannya itu telah dilakukan kepada sebanyak 16 korban. Sejauh ini baru tiga korban yang melaporkan ke polisi.

“Ada 16 orang yang menjadi korban penipuan dan HP mereka diambil. Namun baru tiga korban yang melaporkan ke polisi,” katanya.

Ketiga korban yang melaporkan kejadian yang menimpa mereka itu yakni AFKS, SL dan JU.

Adapun korban AFKS ditipu saat melintas di belakang kantor Gubernur Maluku pada 7 Juli 2022 pukul 21.00 WIT.

Korban SL ditipu saat melintas di depan SMP 13 Ambon, Negeri Lama, Kecamatan Baguala pada 23 Juli 2022 pukul 19.00 WIT. 

Sementara korban JU kehilangan handphone saat melintas di Jembatan Merah Putih pada 28 Juli 2022 sekitar pukul 05.00 WIT.

Mido mengungkapkan, untuk mengelabui para korban, setiap kali melancarkan aksinya tersangka kerap menggunakan helm bertulis polisi dan masker berlogo TNI-Polri.

Ia juga menggunakan sepeda motor sambil berkeliling mencari korban.

“Korban yang diincar biasanya anak-anak atau remaja yang tidak memakai helm atau berboncengan tidak menggunakan helm,” ujarnya.

Dari aksi kejahatan yang dilakukan itu, tersangka telah mengambil belasan handphone korban dengan nilai mencapai Rp 50 juta.

“Total korban 16 orang. Masing-masing mengalami kerugian satu unit HP. Kalau diestimasi nilai kerugian sejumlah Rp 50 juta,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/05/154955878/polisi-gadungan-ditangkap-di-ambon-kerap-razia-tengah-malam-dan-sita-16-hp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke