Salin Artikel

Soal Kasus Suap Eks Wali Kota Ambon, KPK Periksa Pegawai Alfamidi hingga Pengusaha

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessys, staf tata usaha Pemkot Ambon Andrew Hehanusa, dan seorang karyawan Alfamidi, Amri.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Richard dan Andrew langsung ditahan. Sedangkan Amri belum ditahan KPK.

“Hari ini pemeriksaan saksi TPK dan TPPU  persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon dengan tersangka RL,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Kompas.com dalam keterangan tertulis, Kamis (4/8/2022).

Sejumlah saksi yang diperiksa tim penyidik KPK yakni License Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk Cabang Ambon Nandang Wibowo dan Deputy Branch Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk Cabang Ambon Wahyu Somantri.

Selanjutnya pemeriksaan juga dilakukan terhadap Agung, Philygrein Miron Calver Hehanussa, Maria Sutini Weking, Jochsin Tanudjaya dan Yanes Theny, semuanya berprofesi sebagai wiraswasta.

Saksi lain yang diperiksa penyidik KPK yakni seorang pengusaha bernama Made Linda dan seorang ASN bernama Alfonsus Tetelepta.

“Pemeriksaan para saksi ini berlangsung di markas Brimob Polda Maluku,” katanya.

Ali Fikri tidak menjelaskan secara rinci peran para saksi dalam kasus tersebut.

Mantan wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersnagka oleh penyidik KPK terkait kasus pemberian izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon periode 2020, pada 13 Mei 2022.

Setelah pengembangan kasus itu dilakukan, Richard kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 4 Juli 2022.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/04/171201878/soal-kasus-suap-eks-wali-kota-ambon-kpk-periksa-pegawai-alfamidi-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke