WNA berinisial MGS dipulangkan ke negaranya (Bulgaria) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.
Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Jaya Mahendra mengatakan, proses deportasi tersebut merupakan bentuk tindak lanjut tindakan administratif keimigrasian (TAK) atas pelanggaran Pasal 75 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Proses pendeportasian telah dilakukan sejak Senin (1/8/2022).
"Sebelumnya MGS merupakan tahanan Rutan Kelas II B Ruteng dengan kasus terkait Informasi dan Transaksi Elektronik dan melanggar Pidana Pasal 30 Ayat (3) UU NO 19 Tahun 2016," jelas Mahendra dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (4/8/2022).
Ia melanjutkan, setelah menyelesaikan masa tahanannya, MGS dipindahkan ke Ruang Detensi Kantor Imigrasi Labuan Bajo untuk menunggu jadwal pendeportasian.
Dalam prosesnya, lanjut dia, pelaksanaan deportasi tersebut didampingi oleh petugas Kantor Imigrasi Labuan Bajo dari Bandara Komodo menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Senin (1/8/2022).
Ia menambahkan, pendeportasian dilaksanakan pada Selasa (2/8/2022), diawali dengan pemeriksaan administrasi terhadap MGS.
MGS berangkat menuju Kuala Lumpur dan Dubai, selanjutnya menuju Sofia Airport, Bulgaria.
“Tindakan pendeportasian ini sebagai bentuk nyata penegakan hukum Keimigrasian terhadap WNA yang berada di wilayah Indonesia. Sehingga seluruh WNA yang berada di Indonesia bisa mentaati peraturan yang berlaku," tegasnya.
https://regional.kompas.com/read/2022/08/04/113926178/kantor-imigrasi-labuan-bajo-deportasi-wna-asal-bulgaria-yang-terjerat-kasus
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan