Salin Artikel

Gunakan Motor Hasil Curian, Pria di Sikka Ditangkap

MAUMERE, KOMPAS.com - SED (32), warga Desa Kokowahor, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi karena diduga mencuri satu unit sepeda motor.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) Sikka, AKP Margono mengatakan, kasus pencurian itu dilaporkan pada Minggu (31/7/2022).

"Sudah ada laporan dengan laporan polisi nomor LP/B/206/VII/2022/Res.Sikka/Polda NTT tanggal 31 Juli 2022," jelas Margono saat dihubungi, Rabu (3/8/2022).

Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Margono, aparat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi.

"Pada Senin (1/8/2022) malam, tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa motor yang dilaporkan telah ditemukan dan dibawa seseorang yang tidak dikenal," ujarnya.

Setelah dipastikan keberadaan SED, tim gabungan yang dipimpin Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sikka, AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra, langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku.

"Pelaku ditangkap Selasa (2/8/2022) malam di depan RSUD Tc. Hillers Maumere. Aparat juga mengamankan barang bukti berupa motor Supra X 125," ujarnya.

Pelaku ditangkap saat sedang menggunakan motor hasil curiannya.

Setelah diinterogasi, kata Margono, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Kantor Polres Sikka untuk diproses hukum.

"Pelaku sudah kita tahan di sel tahanan Polres Sikka dan sedang dalam proses pemeriksaan," katanya.

Kasat Reskrim Polres Sikka, AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra membenarkan ihwal penangkapan tersebut.

"Ya, betul pelaku sudah kita amankan," ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku disangka dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/03/172429078/gunakan-motor-hasil-curian-pria-di-sikka-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke