Laki-laki berinisial AY (44) itu dianggap melanggar pasal maisir atau perjudian dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Pelanggaran terhadap maisir atau judi berupa chip domino sebagai penjualnya," kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (polisi syariah) Aceh, Marzuki.
Marzuki mengatakan, AY ditangkap polisi dalam sebuah kios tempatnya menjual chip domino online di Jeulingke, Banda Aceh, pada Februari 2022.
Mahkamah Syariah Aceh kemudian menghukum warga Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, ini dengan hukuman cambuk sebanyak 30 kali.
Namun, dalam eksekusinya AY hanya mendapatkan 24 kali cambukan karena dikurangi masa tahanan.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Jadi Bandar Chip Domino, Oknum PNS di Banda Aceh Dicambuk 24 Kali.
https://regional.kompas.com/read/2022/08/03/094727378/jadi-bandar-chip-domino-online-seorang-pns-di-aceh-dicambuk
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan