Salin Artikel

Curi Ponsel dan Pakaian Dalam Mahasiswa KKN, 2 Pria Ditangkap

Pencurian ini berlangsung saat mahasiswa sedang melaksanakan kuliah kerja nyata (KKN) di Desa Ujung Tanjung I beberapa waktu lalu.

"Ada dua pelaku ditangkap yakni RC (35) ditangkap pada Kamis (28/7/2022). RC beraksi ditemani BY (35)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Lebong Iptu Alexander saat dikonfirmasi, Rabu (3/8/2022).

Alexander menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Minggu (17/7/2022) sekitar pukul 03.00 WIB di sekretariat KKN Desa Ujung Tanjung I.

Pelaku beraksi saat para mahasiswa yang sedang istirahat di ruang tamu sekretariat.

"Atas kejadian ini korban dan kawan-kawannya mengalami kerugian Rp 18 juta, dan korban melaporkan kejadian tersebut di Polres Lebong," bebernya.

Polisi kemudian menggelar penyelidikan dan menetapkan RC dan BY sebagai tersangka.

"Kita amankan pelaku RC di kediamannya sekitar pukul 22.00 WIB, kemudian tersangka BY keesokan harinya 14.00 WIB di pondok sawah Desa Ujung Tanjung III," jelas Alexander.

Barang bukti yang diamankan berupa empat unit handphone dan tiga pakaian dalam wanita.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Kedua tersangka sudah kita amankan, dan statusnya residivis," sebut Alexander.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/03/080716178/curi-ponsel-dan-pakaian-dalam-mahasiswa-kkn-2-pria-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke