Salin Artikel

Sejarah Dharma Wanita, Organisasi Istri PNS yang Berdiri Atas Prakarsa Ibu Tien Soeharto

KOMPAS.com - Setiap tahun pada tanggal 5 Agustus, diperingati sebagai Hari Dharma Wanita Nasional.

Dharma Wanita adalah organisasi yang beranggotakan para Istri Pegawai Negeri Sipil (PNS) Republik Indonesia.

Tujuan utama dari pendirian Dharma Wanita adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya anggota keluarga PNS demi mencapai kesejahteraan nasional.

Sejarah Hari Dharma Wanita Nasional berawal dari pembentukkan organisasi itu sendiri.

Sejarah Dharma Wanita

Dharma Wanita berdiri pada 5 Agustus 1974, pada masa Pemrintahan Orde Baru.

Organisasi Dharma Wanita didirikan oleh Ketua Dewan Pembina KORPRI yaitu Amir Machmud, atas prakarsa Ibu Tien Soeharto yang saat itu menjabat sebagai Ibu Negara.

Pada awal masa berdirinya, Dharma Wanita beranggotakan para istri Pegawai Republik Indonesia, anggota ABRI yang dikaryakan, dan Pegawai BUMN.

Selanjutnya di era Reformasi tahun 1998, organisasi ini melakukan perubahan dengan menjadi organisasi sosial kemasyarakatan yang netral dari politik, independen dan demokratis.

Tak hanya dasar organisasi, namun nama Dharma Wanita juga berubah menjadi Dharma Wanita Persatuan (DWP).

Adanya penambahan kata “Persatuan” sesuai dengan nama Kabinet Persatuan Nasional dibawah kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid.

Selanjutnya pada Munas Luar Biasa (Munaslub) Dharma Wanita tanggal 6 – 7 Desember 1999, seluruh rancangan Anggaran Dasar disahkan dan menetapkan Ketua Umum Dharma Wanita Persatuan terpilih, Ny. Dr. Nila F. Moeloek.

Perubahan organisasi Dharma Wanita yang ditetapkan pada Munaslub tersebut antara lain :

  1. Nama organisasi berubah menjadi Dharma Wanita Persatuan;
  2. Istilah Istri Pegawai Republik Indonesia diganti menjadi Istri Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia;
  3. Penegasan sebagai organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak dibidang Pendidikan, Ekonomi dan Sosial Budaya
  4. Penegasan sebagai organisasi non politik;
  5. Penerapan demokrasi dalam organisasi dalam organisasi (Ketua Umum dan Ketua pada Unsur Pelaksana dipilih secara Demokrasi).

Dharma Wanita sebagai Ormas

Dharma Wanita Persatuan tumbuh menjadi salah satu organisasi masyarakat (ormas) perempuan terbesar di Indonesia.

Sehingga salah satu dasar hukum Dharma Wanita Persatuan adalah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyrakatan.

Dilansir dari laman Biro Orgnaisasi Setda Provinsi Jawa Timur. perannya dan tujuan tersebut diatur pada pasal 5 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyrakatan, yaitu :

  1. melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi;
  2. menjaga persatuan dan kesatuan bagsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat;
  4. menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat;
  5. melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel; dan
  6. berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.

Selanjutnya, pada pasal 37, ayat (1) juga dijelaskan bahwa keuangan ormas dapat bersumber dari:

  1. iuran anggota;
  2. bantuan/sumbangan masyarakat;
  3. hasil usaha ormas;
  4. bantuan/sumbangan dari orang asing atau lembaga asing;
  5. kegiatan lain yang sah menurut hukum; dan/atau
  6. Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah

Struktur Organisasi Dharma Wanita

Dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-IV Dharma Wanita Persatuan pada tanggal 12 – 13 Desember 2019 dihasilkan beberapa keputusan penting, antara lain Perubahan Anggaran Dasar Dharma Wanita dan Rencana Strategis Dharma Wanita Persatuan untuk tahun 2020 – 2024.

Sesuai hasil Munas tersebut, perubahan mendasar dalam Anggaran Dasar Dharma Wanita Persatuan antara lain tentang struktur organisasi Dharma Wanita, yaitu :

Ketua Umum: Dijabat oleh isteri Menteri yang membidangi Aparatur Negara.

Ketua DWP: Jabatan Ketua DWP melekat pada isteri Sekjen/ Sesmenko/ Sesmen/ Sestama/ Sekda serta isteri kepala LPNK.

Pengurus DWP: Pengurus DWP dijabat oleh isteri Aparatur Sipil Negara aktif.

Ketua DWP Provinsi/ Kabupaten/ Kota/ Kecamatan/ Kelurahan: Sebelumnya dipilih menjadi ex – oficio.

Dewan Kehormatan DWP: Beranggotaka isteri mantan Presiden atau Wakil Presiden dan mantan Ketua Umum

Dewan Penasihat: Penambahan Ketua MK, Ketua KY, dan pejabat setingkat Menteri.

Adapun masa jabatan pengurus Dharma Wanita mengikuti masa jabatan suami.

Sumber:
https://dharmawanitapersatuan.id/sejarah-dwp/ 
https://sumsel.tribunnews.com/2022/08/02/sejarah-peringatan-hari-dharma-wanita-nasional-yang-dirayakan-setiap-5-agustus 

https://regional.kompas.com/read/2022/08/02/190203878/sejarah-dharma-wanita-organisasi-istri-pns-yang-berdiri-atas-prakarsa-ibu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke