Salin Artikel

Berkas Dinyatakan Lengkap, Polda Jateng Ungkap Pekerjaan Tersangka Khilafatul Muslimin

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, mayoritas profesi para tersangka bekerja sebagai buruh.

"Dari hasil identifikasi mayoritas buruh, tak ada yang dari Aparatur Sipil Negara (ASN)," katanya di Mapolrestabes Semarang, Selasa (2/8/2022).

Untuk berkas enam tersangka sudah bisa dilimpahkan ke kejaksaan karena sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Dia menjelaskan, enam tersangka Khilafatul Muslimin dijerat dengan pasal penyebaran berita bohong dan makar. Ada dua tersangka dari Klaten dan empat tersangka dari Brebes.

"Mereka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 atau 15 UU No 1 atau Pasal 107 jo 5 KUHP," ungkapnya.

Enam tersangka dianggap menyebarkan isu yang menyebabkan perpecahan atau keresahan bagi masyarakat. Sampai saat ini hanya Polda Jateng yang bisa menaikkan kasus serupa hingga P21.

"Baru Polda Jateng yang berhasil menyidik hingga P21," ungkapnya.

Terkait pasal makar yang disangkakan, Djuhandani menyebut ada dugaan para tersangka hendak mengganti dasar negara. Namun, hal itu masih harus dibuktikan.

"Kalau melihat sementara ini mereka punya keinginan mengubah dasar negara," ujarnya.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk kasus Khilafatul Muslimin di Jateng. Terutama untuk para pembantu para tersangka utama.

"Jadi perkara sudah naik sudah P21 yaitu pada tanggal 21 Juli dan Klaten pada 1 Agustus kemarin," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/02/141515378/berkas-dinyatakan-lengkap-polda-jateng-ungkap-pekerjaan-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke