Salin Artikel

Masih Ada Nelayan yang Pakai Bom Ikan, Kapolres Sikka: Itu Perbuatan Melawan Hukum

Menurut Nelson, penggunaan bahan peledak tak hanya merugikan diri sendiri, tetapi merusak ekosistem laut.

"Menangkap ikan dengan bahan peledak juga merupakan perbuatan melawan hukum," ujar Nelson kepada di Mapolres Sikka, Senin (1/8/2022).

Nelson mengungkapkan, belum lama ini polisi menangkap seorang nelayan berinisial H (35), asal Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, karena memiliki bahan peledak.

Informasi itu berawal dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Pantai Waturia.

Saat diperiksa, polisi menemukan sembilan botol bahan peledak siap pakai yang disimpan di dalam kapal motor milik pelaku.

"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa bahan peledak itu miliknya. Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polres Sikka untuk diamankan," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.

"Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," ujarnya.

Oleh sebab itu, lanjut Nelson, berkaca dari kasus tersebut para nelayan diimbau untuk tidak menggunakan bahan peledak karena akan berdampak hukum.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/02/130905878/masih-ada-nelayan-yang-pakai-bom-ikan-kapolres-sikka-itu-perbuatan-melawan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke