Salin Artikel

Reskrim Polres Cirebon Kota Tembak Sindikat Pengganjal ATM Residivis Asal Lampung

CIREBON, KOMPAS.com – Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap tiga orang sindikat pengganjal ATM.

Ketiganya merupakan residivis asal Lampung yang kerap beraksi lintas provinsi. Polisi terpaksa menembak kaki para tersangka karena hendak melarikan diri dan melakukan perlawanan.

Dalam gelar perkara pada Senin (1/8/2022) petang, polisi menunjukan seluruh barang bukti aksi kejahatan para tersangka. Beberapa di antaranya adalah, dua buah tusuk gigi, 22 buah kartu ATM berbagai macam bank, handphone, mobil, dan beberapa lainnya.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar menyampaikan, penangkapan ini bermula dari laporan korban pada Rabu (27/7/2022).

Korban melaporkan uang miliknya senilai Rp 71.000.000, yang berada di ATM, telah hilang, di ATM Jalan Pramuka, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

Satuan Reskrim langsung melakukan pemeriksaan di lokasi, sambil mengumpulkan keterangan korban dan saksi-saksi. Polisi juga berhasil mendapatkan rekaman kamera pemantau dari beberapa lokasi.

Berbekal keterangan tersebut, polisi langsung mengejar para pelaku ke Surakarta–Solo.

Polisi langsung menggerebek ketiganya di tempat persembunyian. Namun ketiganya berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.

“Pelaku kami amankan di Surakarta, tiga-tiga nya. Saat petugas mengamankan ketiganya di TKP, mereka berusaha melarikan diri, dan mengancam petugas sehingga polisi melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Fahri kepada Kompas.com di tengah gelar perkara.

Berdasarkan keterangan para tersangka, pencurian ini dilakukan dengan modus ganjal ATM. Ketiga tersangka yang berinisial SYR, AHS, dan AST, memiliki peran masing-masing. Pertama mereka mencari lokasi ATM secara acak.

Tersangka SYR berperan sebagai pengganjal ATM. Dia memasukan tusuk gigi ke lubang kartu ATM. SYR kemudian menunggu korban menggunakan ATM tersebut.

Saat korban kesulitan, pelaku SYR berpura-pura sebagai penolong, dan mengelabui korban dengan menukarkan ATM milik korban dengan ATM milik tersangka.

Di saat bersamaan, kata Fahri, tersangka AHS berada tepat di belakang korban. AHS mengintip nomor PIN ATM korban.

Setelah mendapatkan kartu ATM korban serta nomor PIN, korban langsung pergi bersama tersangka AST yang sudah berada di dalam mobil.

Mereka langsung menuju ATM lain untuk menguras seluruh isi uang di ATM korban. Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 71 juta.

“Jadi, ada tiga tersangka. SYR mengganjal ATM menggunakan tusuk gigi. SYR juga yang berusaha menukar ATM korban dengan ATM tersangka. AHS berperan mengintip PIN ATM milik korban. dan AST sebagai pengemudi mobil para tersangka,” kata Fahri.

Fahri menyebut, polisi masih melakukan pendalaman terhadap ketiganya. Mereka merupakan residivis asal Lampung.

Mereka sudah beraksi di Tangerang, Banten, Jawa, dan beberapa daerah lainya. Aksi kejahatan mereka di Solo, terhenti karena berhasil digagalkan petugas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka terancam tujuh tahun penjara dengan pasal 363 tengang pencurian dengan pemberatan.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/01/211358678/reskrim-polres-cirebon-kota-tembak-sindikat-pengganjal-atm-residivis-asal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke